Rabu, 18 December 2019 13:48 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Lembaga konservasi lingkungan Ecoton memenangkan gugatan pada Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri PUPR terkait kasus ikan mati massal di Kali Brantas.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengatakan majelis hakim yang dipimpin Anne Rusiana mengabulkan gugatan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 18 Desember 2019. “Ini kabar menggembirakan, mengingat sejak didaftarkan pada Januari lalu gugatan ini sudah berusia setahun,” kata dia pada Jatimnet.com, Rabu sore.
BACA JUGA: Ecoton Gugat Pemerintah Terkait Matinya Ratusan Ribu Ikan di Kali Brantas
Dalam gugatannya, Ecoton menilai gubernur dan dua lembaga kementerian tersebut lalai mengawasi pencemaran di Kali Brantas. Akibatnya, terjadi kematian ikan secara massal tiap tahun.
Menurut Prigi, berdasarkan petikan hasil persidangan, PN Surabaya memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf pada masyarakat di 15 kota dan kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian itu.
BACA JUGA: Sungai Brantas Tercemar Popok, BEP Gugat Gubernur Jatim
Selain itu, para tergugat harus menyusun program pemulihan kualitas air Sungai Brantas pada APBN 2020, memasang kamera pengintai (CCTV) di tiap outlet limbah cair wilayah DAS Brantas, serta memasang alat pemantau kualitas air real time.
Dan terakhir, ia melanjutkan, para tergugat wajib memeriksa proses pengawasan pembuangan limbah Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten maupun kota. Pemeriksaan itu harus melibatkan unsur masyarakat, akademisi, serta konsultan dan lembaga non pemerintah di bidang lingkungan.
