Logo

Dukung Pariwisata Gresik, Waket Komisi A Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 April 2025 13:00 UTC

Dukung Pariwisata Gresik, Waket Komisi A Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Suasana sosialisasi peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Elvira Vetty dengan konstituennya dari Dapil I Gresik-Kebomas. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Elvita Vetty menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2021 tentang Desa Wisata memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pariwisata di kabupaten tersebut.

Selain meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, juga sebagai strategi menggali potensi desa dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa.

Hal itu disampaikan Vetty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 2025 di Perum Graha Agung Residence Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dalam pertemuan yang diikuti diikuti para konstituennya dari Dapil Gresik dan Kebomas, Vetty didampingi Kepala Bidang Pariwisata Disparekrafbudpora Gresik Anis Nurul Aini.

BACA: Lomba Burung Berkicau SMM Kapolri Cup 2025 di Gresik, Ajang Pelestarian dan Silaturahmi

Vetty menegaskan, saat ini desa dituntut lebih mandiri di tengah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.

“Tentu potensi desa wisata menjadi salah satu pilihan. Kalau desa sudah mandiri secara finansial dan sejahtera, maka keberlangsungan pembangunan di desa terwujud," katanya Minggu sore, 20 April 2025.

Menurut Vetty, desa dituntut lebih mandiri telah diatur dalam perda agar potensi lokal bisa dioptimalkan. Sebab nantinya, pengembangan desa wisata dapat berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, sekaligus melestarikan budaya dan lingkungan.

Maka, ia menegaskan akan mendampingi pihak desa untuk menggali dan mengembangkan potensi wisata di wilayahnya.

"Kami akan dorong, semoga ada tambahan (anggaran) dan bisa menjadi wadah edukasi kebudayaan bagi anak cucu kita nanti," ujarnya.

BACA: Sempat Viral Karena Rontok, Gapura di Perbatasan Gresik-Surabaya Mulai Diperbaiki

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan Umar Ahmad Dani, warga Kampung Kemasan yang memiliki serangkaian bangunan bersejarah. Bangunan yang berada di Jalan Nyai Ageng Arem- Arem, Kelurahan Pakelingan, Gresik itu dinyatakannya memiliki daya tarik wisata.

Bangunan yang dimaksud berdiri sejak 1853. Hingga kini, menurut Dani, banyak yang belum tersentuh oleh pemerintah meski potensinya luar biasa sebagai destinasi wisata sejarah.

"Masih banyak bangunan (rumah) yang belum tersentuh oleh pemerintah daerah. Seperti bantuan pemeliharaan bangunan yang kami rasa sudah masuk dalam status cagar budaya," katanya.

Sementara Kabid Pariwisata Disparekrafbudpora Gresik Anis Nurul Aini memberikan contoh beberapa desa mandiri yang berada di Kabupaten Gresik. Desa-desa itu dinilai mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah memiliki mitra, namanya Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) lembaga masyarakat dengan anggota para pelaku pariwisata yang peduli dan bertanggung jawab, mendukung pengembangan kepariwisataan daerah," ucap Anis dalam pertemuan yang juga menyosialisasikan Perda Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu.