Kamis, 02 September 2021 13:40 UTC
DIPANGGIL DPRD. Plt Kepala BPBD Jember, Moch Djamil (tengah berpeci) bersama Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria (kanan) saat di DPRD Jember, Kamis, 2 September 2021. Foto: DPRD Jember
JATIMNET.COM, Jember – Pasca kantornya digeledah Satreskrim Polres Jember pada, Rabu 1 September 2021, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Mochaad Djamil muncul ke publik.
Djamil hadir memenuhi panggilan rapat bersama dengan Pansus Covid DPRD Jember, Kamis, 2 September 2021. Djamil hadir didampingi Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria di Gedung DPRD Jember.
Kedatangan Djamil untuk diklarifikasi terkait sorotan publik kepada BPBD Jember, mulai dari honor petugas pemakaman yang sempat terlambat; heboh honor pejabat yang kemudian dibatalkan bupati, hingga penggeledahan yang dilakukan polisi.
Mendapat berbagai pertanyaan itu, Djamil hanya menjawabnya dalam satu sesi sekitar 5 menit. “Soal yang viral itu, sekarang sudah masuk ranah hukum, sehingga saya tidak bisa mengungkapkannya di sini. Karena kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Djamil.
BACA JUGA: Penggeledahan BPBD Jember terkait Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19
Terkait honor pemakaman protokol Covid-19 bagi empat pejabat yang kemudian dibatalkan, Djamil juga tidak menjawab secara tegas. Namun ia menerangkan kondisi belum disahkannya APBD Jember 2021 di awal masa pemerintahan Bupati Hendy. Jawaban Djamil itu diduga terkait keterlambatan honor petugas pemakaman.
“Saat saya mengemban amanah sebagai Plt Kepala BPBD pada 13 Maret 2021, tentu kita semua ingat saat itu kita tidak memiliki APBD sama sekali. Kita tidak memiliki cantolan untuk berlangsungnya satu layanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” ujar Djamil.
Djamil mengaku kewenangannya memimpin BPBD terbatas karena statusnya masih Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, pejabat berstatus Plt hanya punya kewenangan sebagai pelaksana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Jika tidak ada DPA yang berdasarkan acuan APBD, maka kewenangan Plt menurut Djamil tidak bisa dijalankan.
BACA JUGA: Diduga Terkait Penyalagunaan Anggaran Covid, Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, jelas diatur bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD ada di tangan otorirator, dalam hal ini adalah kepala daerah. Bukan di tangan kepala OPD (seperti Kepala BPBD), apalagi dengan status pelaksana tugas (plt),” tutur Djamil.
Meski dalam kondisi darurat seperti pandemi, Djamil mengaku tidak bisa mengambil langkah diskresi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan, fungsi diskresi kewenangannya terbatas hanya pada kepala daerah, tidak pada yang lain,” kata alumnus IPDN ini.
Selesai menjawab, Djamil langsung berpamitan kepada Anggota DPRD karena harus mengikuti rapat dengan gubernur. Setelah diizinkan meninggalkan ruangan, Djamil langsung pergi.