Logo

Dugaan Korupsi Dana Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan 

Reporter:,Editor:

Senin, 04 August 2025 09:30 UTC

Dugaan Korupsi Dana Banpol PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan 

Ilustrasi korupsi. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat membidik tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2020–2024, kini sorotan publik mengarah pada penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2024 di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto.

Dugaan penyimpangan ini pertama kali dilaporkan pengamat publik sekaligus advokat Rif’an Hanum ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Ia menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oknum pengurus partai dalam pengelolaan dana banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

“Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024,” kata Rif’an, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA: Korupsi Dana Hibah Diusut, Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Pilih Mundur

Rif’an menyebut tiga nama yang diduga kuat terlibat, yakni Ketua, Bendahara, dan Kepala Kesekretariatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda terima yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran fiktif.

Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak adanya rapat resmi antara DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) sebagai dasar pengambilan keputusan alokasi anggaran. Ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tata kelola yang semestinya dijalankan partai politik.

“Ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan fakta di lapangan, termasuk kegiatan yang dilaporkan, namun tidak pernah dilakukan, menjadi salah satu temuan kami,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dan keterlibatan anggota partai dalam penyusunan serta pelaksanaan program yang berpotensi mengarah pada praktik manipulasi anggaran.

“Bukti-bukti telah dilampirkan dalam lampiran, berikut dengan saksi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia,” kata Rif’an.

BACA: LBH CCI Minta Transparansi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Diduga Ada Markup dan Gratifikasi

Pengacara yang akrab disapa Kaji Hanum ini menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke kejaksaan mengacu pada sejumlah aturan hukum, antara lain pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana banpol dari APBD.

“Kami percaya bahwa kepercayaan rakyat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi tidak boleh dikhianati oleh penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Dana Banpol bersumber dari pajak rakyat. Maka ketika dana tersebut diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, melainkan harapan dan amanah publik,” katanya.

Ia juga menandaskan bahwa laporan ini bukan semata bentuk kritik, tetapi juga panggilan moral untuk menjaga integritas daerah dari cengkeraman korupsi.

“Sebagai masyarakat Mojokerto, kami tidak ingin daerah ini tercemar oleh praktik korupsi yang merajalela dan merusak masa depan generasi muda. Kami ingin pejabat partai, siapapun dia, diadili jika bersalah dan dibersihkan jika memang tidak bersalah. Namun proses hukum harus ditegakkan secara terbuka dan profesional,” katanya.