Kamis, 31 December 2020 08:20 UTC
RAPID TEST. Calon penumpang di Stasiun Mojokerto menjalani rapid test antigen Covid-19, Minggu, 27 Desember 2020. Foto: Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Bondowoso – Meski imbauan sudah dikeluarkan, kerumunan di malam tahun baru nanti kemungkinan tidak bisa dicegah seluruhnya. Untuk mengantisipasi timbulnya klaster pasca perayaan pergantian tahun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bondowoso akan menggelar rapid test antigen secara acak. Sasaran dikhususkan di titik-titik yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat.
“Untuk antisipasi, maka kita gelar rapid test antigen secara ajak kepada pengunjung yang berkerumun di malam tahun baru nanti,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai salah satu unsur dalam Satgas Covid-19 Bondowoso, Kamis 31 Desember 2020.
Masyarakat yang kedapatan hasil tesnya reaktif, akan segera dibawa ke Klinik Paru Bondowoso untuk dilakukan tes Swab PCR. “Rencananya juga di tempat wisata akan diberlakukan seperti itu,” lanjut Erick.
Selain itu, Polres Bondowoso akan melakukan patroli udara dengan menggunakan drone khusus di malam pergantian tahun baru. Langkah ini untuk mencegah kerumunan massa di titik-titik strategis seperti objek wisata.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan di Tempat Wisata dan Layanan Publik
Patroli drone juga sebagai tindak lanjut polisi atas Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso sebelumnya. Yakni meminta seluruh objek wisata di Bondowoso di malam tahun baru hanya boleh dibuka hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk cafe dan restauran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Langkah ini juga diimbangi dengan operasi yustisi yang telah dilakukan oleh Satgas Covid-19 sejak 16 September lalu. Operasi yustisi dilakukan untuk menyasar masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker.
Data terakhir, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan telah menyasar sebanyak 37.921 orang yang dikenai sanksi denda. Adapun denda yang terkumpul mencapai Rp 14.082.500. Sanksi lain adalah teguran lisan yang diterima oleh 81.012 orang, serta 63.891 orang lain mendapat teguran tertulis.
