Logo

DPU-PKP Ponorogo Bakal Tagih Klaim Uang Proyek Pembangunan Proyek Jembatan Mijil

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 December 2021 03:00 UTC

DPU-PKP Ponorogo Bakal Tagih Klaim Uang Proyek Pembangunan Proyek Jembatan Mijil

AMBROL. Pondasi jembatan di Desa Grogol, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, yang ambrol dan menewaskan dua pekerja, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: Gayuh Satria/Dokumen

JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Kabupaten Ponorogo Bakal memutus kontrak dengan CV Mutiara Jaya Trenggalek imbas ambrolnya pondasi jembatan di Desa Grogol.

Seperti diketahui sebelumnya CV Mutiara Jaya Trenggalek memenangkan lelang terkait dengan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Mingging dengan Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo.

Dalam pembuatan jembatan tersebut pemerintah daerah menganggarkan Rp 835 juta dari APBD 2021. Namun sebelum jembatan selesai dibangun, pada Kamis 16 Desember lalu pondasi jembatan ambrol dan menimpa dua orang pekerja.

Padahal jembatan tersebut sedianya ditargetkan selesai pada 21 Desember kemarin. Akibatnya pembangunan jembatan harus terhenti hingga kasus tersebut selesai diselidiki oleh polisi. “Karena tidak mungkin ada proges untuk selesai, maka kita putus kontrak,” ucap Kepada Dinas DPU-PKP, Henry Indrawardhana, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Pondasi Jembatan Ambrol yang Menewaskan Dua Pekerja, Polisi Periksa 15 Orang

Bahkan imbas mandeknya proyek dan sudah ada 30 persen anggaran telah dicairkan untuk pembangunan pondasi jembatan, maka pihaknya menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal ini untuk mengupayakan pengembalian dana dari CV Mutiara Jaya Trenggalek. “Nanti yang menghitung klaimnya dari APIP,” Ujar Henry. 

Sementara, Inspektur Inspektorat Ponorogo (APIP), Imam Basori, mengatakan pihaknya telah membentuk tim dengan lima orang anggota.

Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah dokumen dari rekanan dan kualitas bangunan proyek terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat ambrolnya pondasi jembatan. “Kita cek dokuem dan lapangan lebih dulu. Termasuk menghitung adanya kerugian negara dan klaim yang harus diberikan dari CV bersangkutan,” pungkas Imam.