Selasa, 24 September 2019 01:45 UTC
Seketaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Jadwal pelantikan pimpinan definitif DPRD Surabaya masih belum ada kepastian hinga kini. Sebab, agenda tersebut masih harus menunggu turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Seketaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto memastikan usulan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD itu sudah dikirimkan ke gubernur melalui Wali Kota Surabaya. Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu turunnya SK tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan gubernur untuk peresmian ketua defenitif. Mudah-mudahan hari ini (Senin 23 September 2019) turun. Insyaallah kami bisa mengambil tembusannya ke wali kota. Kalau sudah dapat keputusan resmi akan diagendakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan," kata Hadi saat ditemui di ruang kerjannya, Senin 23 September 2019.
BACA JUGA: Partai Nasdem Mulai Jaring Calon untuk Maju di Pilwali 2020
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama SK pimpinan dewan belum turun, pembentukan alat kepengkapan dewan (AKD) berupa badan-badan dan komisi tak akan bisa dilakukan. Tanpa AKD dewan tak bisa menjalankan fungsi legislasi dan fungsi anggarannya.
"Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya kedewanan harus mengucapkan janji," ujar Hadi.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang dituangkan dalam tata tertib DPRD, tugas pimpinan dewan sementara ada empat, yakni memfasilitasi rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib, dan memfasiliasi terbentuknya pimpinan definitif DPRD Surabaya.
BACA JUGA: Warga Masalembu Mengadu Soal Listrik ke DPRD Jatim
Selain itu, kata Hadi, terbentuknya AKD tergantung SK dari gubenur, kalau itu sudah turun, secepatnya semua akan bisa terbentuk, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Seperti pembentuk AKD, Pansus Tata Tertib dan Pansus DPRD,” terangnya.
Disinggung mengenai apakah ada peraturan khusus mengenai turunnya SK gubernur, ia mengungkapkan sebetulnya kalau dilihat dari UU 23 nomor 14 memang tata cara untuk penetapan pimpinan DPRD itu diatur dalam tata tertib DPRD. Ketika membuat peraturan tatib DPRD itu diatur dalam perundang-undangan 12 tahun 2018.
BACA JUGA: Risma Targetkan Tahun 2025 Surabaya Jadi Kota Romantis
"Kalau diukur telat atau tidak, tidak ada. Tidak ada peraturan tersebut. Rentang waktu tidak ada," pungkasnya.
Saat ditanya banyaknya masyarakat yang mengadu, Hadi menyampaikan belum bisa melakukan rapat dengar (hearing). Karena belum bisa menetapkan anggota komisi dan juga penetapan AKD.
Salah satu anggota DPRD Surabaya Muhammad Machmud, menyampaikan belum mengetahui penetapan anggota komisi.
“Tapi kami masih bisa melayani pengaduan masyarakat, nanti akan diselesaikan atau dibantu mencari solusinya,” kata dia.
Ia menyampaikan, selama terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya lagi, pihaknya kerap mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Biasanya Machmud langsung menanyakan pada pihak dinas yang berhubungan karena belum bisa melakukan hearing bersama masyarakat mau pun pihak dinas.
“Jadi meski belum bentuk komisi, kami sudah bisa membantu masyarakat, meski belum masksimal,” kata Machmud.