Minggu, 14 June 2026 11:30 UTC

Ilustrasi miras: Gilas Audi/Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Mojokerto – Operasional toko penjual miuman keras (miras) di zona terlarang wilayah Kabupaten Mojokerto memantik reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Sugiyanto menilai peredaran miras di zona terlarang itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Regulasi itu juga mengatur radius toko miras dengan lembaga pendidikan, fasiitas kesehatan, dan tempat ibadah.
Fakta itu membuat Sugiyanto mempertanyakan keseriusan Pemkab Mojokerto dalam mengendalikan peredaran miras tersebut.
”Jangan sampai aturan ini hanya ada di atas kertas saja, tetapi penerapannya nol,” sesalnya, ujarnya, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto ini, keberadaan toko miras mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, keberadaan toko miras di zona pendidikan dan kesehatan sangat berisiko merusak moral generasi muda serta mengganggu kenyamanan publik.
"Dampaknya sudah sangat jelas. Selain mengganggu kamtibmas, juga merusak lingkungan pendidikan dan kesehatan yang seharusnya menjadi area steril dari pengaruh negatif minuman beralkohol," paparnya.
Dengan kondisi ini, wakil rakyat berencana memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja pengawasan. Mereka berharap organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengambil tindakan nyata, mulai dari penertiban.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir. Ia turut menyayangkan belum adanya penertiban dari petugas penegak perda terkait dugaan pelanggaran toko miras.
"Jika benar itu melanggar perda, harusnya satpol PP sudah melakukan penertiban,"ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga mendorong Satpol PP bergerak cepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak negatif ke depannya.
“Penindakan harus terukur secepatnya dilakukan supaya tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,’’ pungkas Dhofir.
Saat ini toko minol yang berada di kawasan zona pendidikan juga terpantau di beberapa wilayah kecamatan. Lokasinya, mulai dari Puri, Pungging, Trowulan, dan Kecamatan Dlanggu.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan tidak tutup mata atas maraknya toko miras di Kabupaten Mojokerto.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan dan menentukan langkah-langkah untuk langkah penertiban.
”Terlepas dari keresahan dari berbagai pihak, kami tidak mungkin berdiam diri. Kami bersama tim sudah melakukan pemetaan atas keberadaan toko miras tersebut,” ungkapnya.
Eks Kepala Disnaker ini menegaskan, Satpol PP akan melakukan kajian-kajian secara terukur agar langkah yang diambil tidak salah.
"Prinsipnya, setiap keluhan masyarakat akan menjadi atensi buat kami. Tetapi, setiap langkah yang kita ambil harus dilakukan secara terukur dan bertahap sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
