Rabu, 28 October 2026 14:05 UTC

DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVlll untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa, Rabu, 28 Oktober 2026. Foto: Istimewa/Sekwan DPRD Kab Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVIII untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjadi landasan hukum menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Pembentukan Pansus XVIII tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Keputusan tersebut menindaklanjuti pengajuan Raperda oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Graha Whicesa, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam penyampaian penjelasan Raperda, Muhammad Al Barra menekankan perlunya pembaruan aturan pemerintahan desa agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tersebut terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Aturan baru juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola desa yang terus berkembang.
Terlebih, Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pilkades serentak pada 2027. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan regulasi yang mengatur pemerintahan desa telah selaras dengan ketentuan hukum terbaru sebelum tahapan pemilihan berlangsung.
Raperda tersebut nantinya akan menggantikan tiga peraturan daerah yang selama ini menjadi dasar pengaturan pemerintahan desa. Ketiganya meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa beserta perubahannya, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa beserta perubahannya, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Melalui Raperda baru, DPRD dan pemerintah daerah akan mengintegrasikan sekaligus memperbarui materi pengaturan dalam ketiga perda tersebut. Langkah ini bertujuan agar seluruh ketentuan memiliki keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Adapun materi yang akan dibahas mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Raperda juga mengatur pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan desa.
DPRD Kabupaten Mojokerto menugaskan 13 legislator dari sejumlah fraksi untuk mengisi keanggotaan Pansus XVIII. Sujatmiko dari Fraksi Gerindra dipercaya sebagai ketua, sedangkan Hj. Diana Kholidah dari Fraksi Partai Demokrat menjabat wakil ketua. Adapun posisi sekretaris diisi Supriyanto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sepuluh anggota lainnya berasal dari berbagai fraksi. Mereka terdiri atas H. Eddy Susanto dan Hadi Fatkhur Rohman dari Fraksi PKB; Hery Suyatnoko dan Nur Hanik Tri Rahayu dari Fraksi NasDem; serta Hj. Setia Pudji Lestari dan Debra Septia Eka Haris Putry dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, terdapat H. Bambang Widjanarko dari Fraksi Golkar, H. Abu Rojad dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arif Afifuddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta Makruf dari Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (PANDO).
Berdasarkan keputusan DPRD, Pansus XVIII bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Masa kerja pansus dimulai sejak keputusan pembentukannya ditetapkan dan berakhir setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan legislatif dan eksekutif dalam mengatur pemerintahan desa. DPRD dan pemerintah daerah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan tata kelola desa yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Mojokerto. (ADV)
