Logo

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemkot Tegakkan Perda Hiburan dan Monitoring Karaoke

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 September 2019 07:38 UTC

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemkot Tegakkan Perda Hiburan dan Monitoring Karaoke

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik (dua dari kiri) di sela pelantikan, Rabu 18 September 2019. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mendukung pemerintah kota melakukan penertiban dan evaluasi terkait keberadaan karaoke. Sebab belum lama ini ditemukan sejumlah anak di bawah umur terjaring razia Satpol PP di sebuah karaoke.

“Komitmen penegakan aturan keberadaan karaoke harus dievaluasi secara serentak dan faktual, agar ada azas keadilan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, Rabu 18 September 2019.

Dijumpai pasca pelantikan anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024, dia menyoroti masih dijumpai kepatuhan terhadap perda hiburan mulai kendur.

BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Tak Perpanjang Izin X2X Family Karaoke

Di antaranya kepatuhan jam operasional dan batasan usia tidak seragam. Begitu juga dugaan prostitusi terselubung dan peredaran narkoba masih ditemukan.

Junaedi Malik mengusulkan pemkot diminta memberi efek jera terkait monitoring yang sudah dilakukan. “Bila perlu sanksi dimunculkan. Pembiaran ini terlalu lama,” Juanedi Malik menambahkan.

Dia menuding menjamurnya karaoke menandakan lemahnya perda di Kota Mojokerto. Bahkan dia setuju pencabutan izin karaoke dan tidak harus menunggu masa (beroperasinya) habis.

BACA JUGA: BNNK Mojokerto Dukung Penutupan Tempat Karaoke X2X 

Ke depan pihaknya akan memberi masukan kepada Pemkot Mojokerto berkaitan dengan menjamurnya karaoke. Nemun begitu, saat ini pihaknya masih konsentrasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Belum lama ini Satpol PP Kota Mojokerto merazia anak di bawah umur di dalam sebuah karaoke. Selain itu, Polresta Mojokerto menemukan peredaran narkoba dalam razia di sebuah karaoke.