Rabu, 09 June 2021 13:40 UTC
Suasana DPRD kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
JATIMNET.COM, Mojokerto - DPRD kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat GRAHA WHICESA gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Rabu 9 Juni 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sholeh serta di Hadiri Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, tingkat kehadirannya lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
"Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan" kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Rabu 9 Juni 2021.
Setelah Rapat Paripurna Dewan dibuka oleh Ketua DPRD dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dr Ikfina Fatmawati SE Bupati Mojokerto di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan permohonan maaf karena telat datang di rapat paripurna siang ini karena ada rapat monitor dan evaluasi covid-19 melalui vitcon dengan Forkopimda Jawa Timur.
Para sidang dewan yang terhormat untuk tahun 2021 ini terakhir kalinya peraturan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di susun bedasaran peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah perlu kami sampaikan, sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan intern oleh BPK RI yang telah di laksanakan pada bulan Februari 2021
"Dan Syukur pemerintah daerah kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan WTP, yang artinya pemerintah kabupaten Mojokerto mendapatan opini wajar tanpa pengecualian selama 7 kali berturut-turut," kata Bupati
Dan selanjutnya dapat kami ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2020,
Realisasi pendapatan sebesar 102,15 persen dari target sebesar Rp 2.402.163.484,00 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 112,58 persen dari target Sebesar Rp.537.297.59300,64 mengalami penurunan sebesar Rp.17.702.914 atau 3,19 persen di badingan dengan PAD tahun 2019.
Pendapatan Transfer sebesar 99,23 persen dari Target sebesar Rp. 1.545.284.939,184,00. Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 100,8 persen dari terget sebesar Rp.325.284,28000,00. Realisasi belanja dari target sebesar Rp.2.700.472.703,00 terealisasi sebesar 89,05 persen atau Rp.2.404.809.129.932.00 mengalami penghematan sebesar Rp 295.586.569,72.00 atau 10,95 persen.
Terdiri dari belanja operasi Rp.2.130.646.966.641,00 terealisasi Rp 1.952.186.56.00 terdapat penghematan Sebesar Rp.178.540.751.644.00 atau 8,8 persen. (Inforial)