Logo

DPRD Jatim Tolak Kereta Gantung di Gunung Bromo

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 February 2020 01:30 UTC

DPRD Jatim Tolak Kereta Gantung di Gunung Bromo

PADAT. Kondisi lalu lintas di pintu masuk Lautan Pasir, di Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulkiflie/Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Bromo mendapat penolakan dari DPRD Jawa Timur, karena merugikan kalangan ojek motor, komunitas mobil jeep dan kuda. Termasuk merugikan para pelaku wisata yang ada di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Tidak hanya itu, proyek Pemprov Jatim tersebut belum diketahui oleh pemerintah pusat, meski masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Habib Mahdi kalau rencana pembangunan kereta gantung belum jelas dan sudah meresahkan para pelaku giat wisata di Bromo. 

"Sampai saat ini belum ada wujudnya terkait Perpres. Mungkin masih proses. Yang jelas disana itu terkait infrastruktur dan juga fasilitas lainnya. Karena Bromo menjadi 10 program wisata nasional, sebaiknya tidak ada kereta gantung. Malah nasional sendiri tidak tahu kalau ada program kereta gantung," katanya, Senin 17 Februari 2020.

BACA JUGA: Penyedia Jasa Transportasi Wisata Tolak Proyek Kereta Gantung di Bromo

Politisi PPP itu menyampaikan, dalam rapat rapat kunjungan ke Taman Nasional Semeru Tengger, Komisi B sepakat mendukung untuk menolak. Selain itu, kata Mahdi, Bromo Tengger masuk daerah yang adat dan budaya-nya sangat kental.

 Jangan sampai, program dari provinsi atau pusat, menghilangkan atau mengorbankam adat budaya di Bromo Tengger. "Jangan sampai merubah adat istiadat yang ada disana. Kalau sudah ada kereta gantung juga mempengaruhi budaya yang ada disana," paparnya. 

Bahkan, lanjut dia, sekarang ini di daerah Bromo ada istilah bulan ke tujuh. Dimana, semua kendaraan bermotor tidak boleh turun ke lautan pasir Gunung Bromo. "Satu bulan penuh dalam rangka menyeimbangkan ekosistem dan juga alam yang ada di Bromo," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jatim berencana pembangunan kereta gantung di dua titik wilayah Jatim. Yaitu di Batu Malang dan Gunung Bromo. Bahkan, rencana pembangunan kereta gantung itu sudah masuk Perpres nomor 80 tahun 2019. Salah satu isinya, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kereta gantung itu sekitar Rp 350 miliar.