Minggu, 01 December 2024 04:00 UTC
Sosialisasi perda yang dilakukan DPRD Gresik di Desa Sekarkurung, Kec. Kebomas, Gresik, Minggu, 1 Desember 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi perundang-undangan kebijakan terkait larangan peredaran minuman keras, ketentraman, dan ketertiban umum.
Pembicara dalam sosialisasi ini antara lain Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yuliati dan Kasi Penyusunan Produk Hukum Bagian Hukum Pemkab Gresik Frida Partiwi.
Acara tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum yang berlaku dan dampak buruk dari penyalahgunaan minuman keras (miras).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah.
BACA: Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Salah satu perda yang sudah disahkan, yakni perda tentang larangan peredaran dan konsumsi miras yang di dalamnya mengatur sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggarnya.
"Kami ingin masyarakat Gresik bebas dari dampak negatif miras yang seringkali berhubungan dengan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kerusakan sosial lainnya," ujar Elvita, Minggu, 1 Desember 2024.
Perda yang disosialisasikan di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Sementara itu, Frida menambahkan pemahaman dan penjelasan mengenai dasar hukum yang mendasari larangan miras dan sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
BACA: Tidak Punya Izin Jual Miras, Warung di Gresik Digerebek Polisi
Menurutnya, meski ada peraturan daerah yang menjelaskan larangan miras, peredaran ilegal minuman keras masih menjadi tantangan besar bagi aparat keamanan.
Selain itu, para peserta juga diberikan informasi terkait upaya pencegahan penyalahgunaan miras melalui pendidikan kepada keluarga dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, diingatkan bahwa konsumsi miras tidak hanya berisiko bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga.
"Tidak hanya itu, minuman keras juga memperburuk kondisi sosial di masyarakat. Ada sanksi di dalamnya, denda, hingga penjara," ujarnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Gresik yang berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin untuk lebih menyebarluaskan informasi.