Rabu, 21 October 2020 23:00 UTC
PERIZINAN. Rapat Komisi B DPRD dengan Dinas PTSP Jember membahas kendala perizinan usaha yang terpusat pada Bupati, Rabu, 21 Oktober 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember mengakui penyebab lambatnya perizinan usaha di Jember karena semua perizinan harus mendapat tanda tangan Bupati. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang sudah melimpahkan kewenangan perizinan dari kepala daerah kepada PTSP.
“Sepertinya memang begitu, hanya Jember di Jawa Timur ini yang perizinannya belum didelegasikan sepenuhnya ke PTSP. Harus lewat Bupati,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PTSP Jember Andika Wijaya ketika dikonfirmasi dalam rapat dengan Komisi B DPRD Jember, Rabu, 21 Oktober 2020. Andika hadir mewakili Kepala Dinas PTSP yang berhalangan hadir.
Saat berkas sudah dimasukkan Dinas PTSP ke Bupati, tidak ada jaminan waktu kapan akan diperoleh tanda tangan atau persetujuan. “Tidak ada patokan waktunya. Tergantung tingkat kesibukan Bupati,” kata Andika.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti Ruwetnya Birokrasi di Jember
Masalah ini sebelumnya sudah mendapat sorotan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Pihak Dinas PTSP Jember kemudian menyampaikan rekomendasi Ombudsman tersebut kepada Bupati Jember Faida melalui surat yang dikirim ke Bagian Hukum Pemkab Jember.
Upaya Dinas PTSP Jember untuk menyampaikan rekomendasi Ombudsman itu juga sudah beberapa kali dilakukan kepada Bupati.
“Sudah kita kirim, terakhir tanggal 10 Oktober setelah kedatangan Ombudsman yang terakhir. Kita cuma bisa menunggu karena kita hanya melaksanakan perintah,” kata Andika.
Masalah birokrasi perizinan yang rumit ini menjadi sorotan Komisi B DPRD Jember yang membidangi masalah perekonomian. Sebab, buruknya perizinan berpengaruh terhadap kemudahan berusaha di Jember. Padahal pemerintah pusat sedang menggalakkan pemangkasan perizinan untuk kemudahan berinvestasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan minta ke pimpinan DPRD Jember agar berkirim surat ke Plt Bupati Jember. Meminta agar ada pendelegasian kewenangan perizinan karena ini perintah pusat,” tutur Sekretaris Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo yang memimpin rapat.
BACA JUGA: Ombudsman Soroti Layanan Perizinan di Pemkab Jember
Berdasarkan rapat sebelumnya dengan Ombudsman, semua daerah di Indonesai sejak tahun 2017 wajib membentuk instansi PTSP. Konsekuensinya, perizinan harus didelegasikan dari kepala daerah dan beberapa kepala dinas atau badan ke PTSP.
“Itu harus, tidak boleh lagi ada izin harus ada tanda tangan kepala daerah. Jember ini posisinya melanggar aturan pusat,” kata politikus yang juga peternak susu sapi ini.
Dinas PTSP Jatim, menurut Nyoman, juga sudah mengingatkan Pemkab Jember. Namun surat dari PTSP Jatim itu tidak pernah digubris Bupati Jember saat itu, Faida. “Memang tergantung iktikad baik Bupatinya untuk membenahi ini,” kata politikus PAN ini.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur telah beberapa kali datang ke Jember untuk merespons keluhan pelaku usaha. Terakhir, Ombudsman datang dan rapat dengan DPRD Jember 16 September 2020. Ombudsman juga sudah beberapa kali menyampaikan masalah ini ke Bupati secara langsung. Namun mereka tidak pernah berhasil bertemu dengan Bupati.
Menurut Ombudsman, Bupati Jember seharusnya sudah mempercayakan persetujuan perizinan ke Dinas PTSP. “Ini bukan kata Ombudsman, tapi perintah UU. Wajib sejak tahun 2017,” tutur Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jatim Muflihul Hadi.