Logo

DPRD dan PMII Tuban Desak Pupuk Indonesia Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi Pupuk

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 August 2025 08:30 UTC

DPRD dan PMII Tuban Desak Pupuk Indonesia Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi Pupuk

Hearing yang dilaksanakan DPRD Tuban terkait skandal distribusi pupuk bersubsidi di Ruang Komisi III DPRD Tuban, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban terkait dugaan skandal distribusi pupuk bersubsidi, DPRD Kabupaten Tuban menggelar dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan sejumlah pihak, Selasa siang, 26 Agustus 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III itu dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo-SP, serta aktivis PMII.

Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo menegaskan agar PT Pupuk Indonesia (PT PI) bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) maupun Penerima pada Titik Serah (PPTS) harus diberi sanksi jika terbukti menyalahi aturan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PUD atau PPTS harus diberi sanksi tegas. Jika kuota tidak sesuai, maka DPRD akan merekomendasikan tindakan kepada Satgas Pupuk Kabupaten Tuban,” ujar Tulus usai memimpin rapat.

BACA: Suarakan Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, PMII Tuban Turun ke Jalan

Ia juga menyinggung praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski belum dibahas secara rinci, Tulus memastikan Komisi III tidak akan ragu memberikan rekomendasi pencabutan izin atau penghentian distribusi jika pelanggaran tersebut terbukti.

Dalam sistem distribusi berbasis platform DIMAS 2025, PUD bertugas menyalurkan pupuk ke PPTS sebagai titik serah resmi. Namun DPRD menilai praktik di lapangan masih jauh dari regulasi.

Komisi III DPRD Tuban menegaskan pihaknya akan terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar hak-hak petani terlindungi.

“Jangan sampai rekomendasi DPRD diabaikan. Kalau ada masalah, petani pasti larinya ke DPRD. Maka kami minta Pupuk Indonesia responsif,” katanya.

Hal itu turut diakui Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Tuban Eko Julianto. Ia menyebut terdapat pelanggaran administrasi, salah satunya berita acara dari PUD yang tidak disetujui PPTS karena data tidak sesuai.

“Apa yang diterima di lapangan tidak sama dengan yang tercatat di berita acara. Jadi belum sampai terunggah ke sistem,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa belum ditemukan indikasi praktik mafia pupuk.

Menurut Eko, unsur pidana besar belum ada, tapi setiap pelanggaran tetap akan diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

BACA: Warga Tuban Keluhkan Biaya Produksi Pertanian yang Mahal

Ketua PC PMII Tuban Wafa Amrillah yang ikut hadir dalam hearing menegaskan forum ini adalah kelanjutan dari aksi unjuk rasa mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia meminta PT Pupuk Indonesia segera mengeksekusi rekomendasi DPRD dan tidak membiarkan pelanggaran berulang.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, ya harus ada sanksi. Kalau sudah berkali-kali, mending langsung dicabut saja izinnya,” kata Wafa.

Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Tuban-Bojonegoro, Deni Eka Lesmana menyambut baik perhatian dari DPRD maupun aktivis PMII. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD, meski prosesnya akan melalui tahapan evaluasi.

“Intinya rekomendasi DPRD akan jadi bahan evaluasi kami. Tapi tindak lanjut itu bertahap, mulai dari identifikasi masalah, scoring, sampai keputusan akhir. Jadi bukan serta merta pencabutan izin,” katanya.