Kamis, 09 January 2020 12:42 UTC
MALU. Dokter pelaku asusila terhadap seorang remaja mengajukan penangguhan penahanan setelah memenuhi panggilan Polres Mojokerto, Kamis 9 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan Andaryono memenuhi panggilan polisi didampingi dua kuasa hukumnya, Kamis 9 Januari 2020.
Kedatangan untuk pertama kalinya ini setelah Polres Mojokerto menetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Januari 2020. Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun pada 2019 lalu.
Andaryono langsung memasuki ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam pemeriksaan yang memakan waktu sekitar lima jam itu dia mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan itu disampaikan kuasa hukumnya karena sakit komplikasi yang dideritanya.
“Saat ini dia tidak ditahan karena kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan karena sakit yang dideritanya,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga selepas pemeriksaan di Mapolres Mojokerto, Kamis 9 Januari 2020.
BACA JUGA: Kasus Cabul, Dokter Spesialis Jadi tersangka
Kendati tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, kepolisian berjanji terus mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus asusila.
“Petugas sudah mengantongi dua alat bukti, yang nantinya akan diuji di pengadilan. Petugas juga sudah meminta keterangan dari 15 saksi termasuk yang bersangkutan (Andaryono),” Dewa Putu menambahkan.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas mengajukan 45 pertanyaan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut. Selain itu, Andaryono berjanji akan kooperatif selama tidak ditahan.
Sementara itu, Dr. Andaryono enggan memberikan pernyataan saat dicegat pewarta. Dia hanya bilang "no coment, no coment," sambil meninggalkan ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dengan menutupi wajahnya menggunakan map.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Periksa Delapan Saksi Usai Terima Hasil Visum
Tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Andaryono diduga melakukan perbuatan asusila terhadap PL (15). Saat itu pelaku dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga Bangsal, kepada Andaryono di tempat praktiknya, di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari.
Selanjutnya korban diberi uang sebesar Rp 1.500.000. Korban kemudian membaginya dengan AN sebesar Rp 500.000, sebagai jasa memperkenalkan. Saat itu AN menunggu di ruang tamu praktek sang dokter. Selanjutnya korban dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin 18 November 2019.