Rabu, 31 March 2021 02:00 UTC
AMBIL SAMPEL. Petugas DLH Kab. Mojokerto mengambil sampel limbah yang dibunag ilegal di Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, untuk menentukan apakah mengandung B3 atau tidak, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: DLH Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah yang diduga terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah tersebut dibuang secara ilegal di lahan kosong dekat permukiman di Jalan Candi Dusun/ Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Petugas DLH mendatangi lokasi tempat pembuangan dengan titik koordinat 07°33'29.17", 112°38'01.71 pada Senin, 29 Maret 2021. Di lokasi tersebut, petugas mengambil sampel limbah berupa benda padatan yang bercampur dengan sampah.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin menjelaskan pihaknya bersama Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Ngoro meninjau lokasi.
"Sudah dilakukan pengambilan sampel padatan sebanyak dua sampel. Padatan hasil komposit timbunan limbah dan sampel lem yang terbungkus plastik," katanya di Gedung SBK Pemkab Mojokerto, Selasa, 30 Maret 2021.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Selidiki Pembuangan Sampah Bercampur Abu Diduga Limbah B3
Ia mengatakan tindakan pengambilan sampel dilakukan petugas Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto.
"Hasil laporan tinjauan lapangan secara kasat mata, limbah terdiri dari lima komponen yaitu serbuk kayu, sludge berwarna putih abu-abu, bongkahan kayu, dan bungkusan lem serta plastik kemasan lem," katanya.
Usai mengambil sampel limbah, petugas DLH bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat untuk memastikan asal dari limbah tersebut.
Kemudian, diperoleh informasi dalam percakapan melalui telepon dengan pengangkut limbah. Tumpukan limbah berasal dari perusahaan furniture kayu PT. Integra Indocabinet yang beralamat di Jalan Raya Betro Nomor 678, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Pengangkut limbah diketahui bernama Kusnadi, 47 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro. Sedangkan pemilik tanah di lokasi pembuangan limbah bernama Supangi, warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro.
Didik mengatakan aktivitas pembuangan limbah ini sudah berlangsung sekitar dua bulan dan satu truk setiap harinya.
"Untuk kesimpulan limbah B3 atau bukan menunggu hasil uji laboratorium," ujarnya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Herlambang mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium DLH. "Sudah dilakukan pengecekan oleh pihak DLH, tapi belum pasti limbah atau sampah di lokasi itu adalah B3," katanya.
Menurut Herlambang, diperlukan proses uji sampel laboratorium dari DLH Kabupaten Mojokerto untuk memastikan sampah di lokasi terkontaminasi limbah B3 atau tidak.
"Kami masih menunggu hasil uji sampel laboratorium DLH yang diperkirakan selama sepuluh hari," ujarnya.
Ia enggan berasumsi adanya keterlibatan perusahaan dalam pembuangan limbah diduga mengandung B3 tersebut.
BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Hanya Tindak Sopir dan Pemilik Lahan
"Kita juga tidak mau berasumsi siapa yang membuang disitu, PT apa makanya kita akan menelusuri dari pemilik lokasi, pembuang, dan asal limbah, karena masih dugaan limbah B3," katanya.
Herlambang menuturkan sembari menunggu hasil laboratorium, pihaknya mengumpulkan keterangan dari saksi yang mengetahui aktivitas pembuangan limbah di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan pembuat video yang berisi dugaan pembuangan limbah B3 ilegal di Desa Wonosari yang diunggah akun Facebook Mohilyas pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Rekaman video yang beredar di media sosial berdurasi 0,36 detik itu memperlihatkan warga yang menuduh limbah yang dibuang tersebut mengandung B3.
"Kita juga akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait video pembuangan limbah B3 ilegal yang beredar di media sosial," katanya.