Kamis, 06 September 2018 09:56 UTC
Ilustrasi perseteruan Bawaslu dan KPU. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu. Pertemuan itu untuk membahas polemik terkait boleh tidaknya mantan napi koruptor menjadi caleg atau senator DPD RI dalam Pemilu 2019 mendatang, Rabu malam 5 Septemnber 2018.
“Saya menyatakan status quo kan. Artinya ya apa yang ada sekarang ini biar berlaku. Sebab masing2 pihak tidak mau mengalah, kan,” kata Keta DKPP Harjono saat dihubungi, Kamis 6 September 2018.
Meski dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu antara KPU dan Bawaslu, ada salah satu kesepakatan dari KPU dan Bawaslu. Salah satunya adalah membuat surat untuk meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Oleh karena keadaan status quo, inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Nah kami minta kepada MA cepat memutuskan,” lanjutnya.
Atas kesepakatan ketiganya, DKPP, KPU dan Bawaslu akan segera melayangkan surat permohonan ke MA agar tidak mengganggu tahapan Pemilu. Surat tersebut ditandatangani bersama agar tidak mengganggu tahapan pemilu.
Kesepakatan kedua yang diambil DKPP, KPU dan Bawaslu adalah melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019. Yakni untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi. Hal tersebut sesuai pakta integritas yang ditandatangani semua partai politik sebelum pendaftaran para caleg.
“Kalau ini bisa didialogkan kembali dan kemudian ada kerelaan parpol, pakta integritas harus ditegakkan. Dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi ya bisa ditarik kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu Harjono berharap, para pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU ke MA dapat menarik kembali permohonannya. “Syukur-syukur kalau semua yang lakukan judicial review di MA ditarik kembali, maka persoalannya selesai,” katanya.
