Rabu, 17 February 2021 00:40 UTC
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan saat menerima SK SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021.
Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang berakhir pada Rabu 17 Februari 2021. Itu artinya, Sekda Hendro Gunawan akan menjabat dan memimpin Kota Pahlawan selama satu pekan.
Karena dari informasi didapat, pelantikan Kepala Daerah terpilih yang menjadi pemenang di Pilkada Serentak 2020 pada pencoblosan 9 Desember itu secara definitif diperkirakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021.
Baca Juga: Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di Pilkada Surabaya
Mengenai hal tersebut, Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan saat ditemui usai menerima SK mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro, Selasa 16 Februari 2021.
Kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh itu seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga: Purna Tugas, Wali Kota Surabaya Pamit
"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," ia menjelaskan.
Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.
"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ia memungkasi.
Sekadar Informasi, penunjukan dan pengangkatan Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan ini karena, saat ini menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengenai sengketa Pilkda Kota Surabaya.