Logo

Ditebus Relawan, Suami Biarkan Jenazah Istri di Kos Bernafas Lega

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 March 2021 07:40 UTC

Ditebus Relawan, Suami Biarkan Jenazah Istri di Kos Bernafas Lega

Dedy Hakim Sugiharto, 43 tahun, saat menerima identitas dirinya yang dijaminkan ke pihak Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto, Rabu, 17 Maret 2021. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dedy Hakim Sugiharto yang sempat meninggalkan jasad istrinya di kamar kos dan menjaminkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto bisa bernafas lega. Pasalnya, salah satu yayasan sosial telah melunasi biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp 935 ribu.

Dirinya terpaksa harus meninggalkan KTP untuk pemulasaran istrinya Indah Kusaeni, 37 tahun sejak Minggu, 14 Maret hingga Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Gatoel.

"Alhamdulilah, terima kasih banyak mas-mas yang sudah bantu. Saya gak bisa balas dengan apapun, pribadi sebenarnya ndak mau merepotkan orang. Terimakasih banyak sekali," ucapnya yang baru tiba di kamar kosnya, Pangreman Gang VI, Kota Mojokerto.

Dirinya datang menggunakan motor roda dua sekitar pukul 13.00 WIB usai mencari dana pelunasan pemulasaran yang tak kunjung dapat ini, tak kuasa menahan air mata paska kematian istrinya yang menyisakan tanggungan di rumah sakit milik BUMN tersebut.

Baca Juga: Belum Bayar Biaya Pemulasaran Jenazah Istri, Suami di Mojokerto Disarankan Pakai Surat Tak Mampu

"Mohon maaf saya dari Sidoarjo, jadi membuat menunggu dan merepotkan banyak pihak. Saya orangnya gak bisa banyak bicara, jadi bukan tidak mau berkomunikasi dengan orang-orang. Kemarin sempat dipanggil rumah sakit untuk bikin pengantar dari Lurah, tapi saya mau bayar. Cuman dicicil," ceritanya.

Sementara, Pembina Yayasan Yatim Dhuafa Mojokerto Muhamad Mirza, mengaku mendapatkan informasi adanya peristiwa seorang suami yang rela meninggalkan jenazah istrinya dalam kondisi sudah dikafani di kamar kos hampir 24 jam dari media sosial maupun pemberitaan.

Lantaran, tak memiliki biaya untuk pemulasaran, ambulan, dan pemakaman almarhumah Indah yang ber KTP warga Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ramai di medsos dan pemberitaan ada kasus ini. Kami langsung mengambil tindakan,dan menghubungi pihak rumah sakit. Ternyata benar ada tunggakan sebesar Rp 935 ribu," ucap Mirza.

Baca Juga: Suami Bingung Biaya Pemakaman, Jenazah Istri Berada di Kamar Kos Hampir 24 Jam

Ia menyebutkan, pihak rumah sakit menunjukkan surat perjanjian antara Dedy dan manajemen untuk menyelesaikannya dalam waktu tujuh hari kerja. Hanya saja pihak keluarga tak bisa menyelesaikan biaya pemulasaran itu.

"Kami turun disitu untuk membebaskan biaya yang bersangkutan. Pihak rumah sakit juga sudah menjelaskan kronologi kejadian dan berusaha memenuhi pemulasaran dan diserahkan ke pihak keluarga," tandasnya.

Hanya saja, Dedy tak bisa memenuhi pelunasan biaya tersebut. Hingga salah satu komunitas relawan kemanusiaan ini memilih melunasi biaya itu, agar warga Lingkungan Penarip, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Keluarga sudah tidak ada tanggungan lagi. Sudah dibebaskan dari dana donatur relawan kami yang ada di Mojokerto. Semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.