Rabu, 27 May 2020 11:40 UTC
PPDB. PPDB di salah satu SMP Negeri di Gresik tahun 2019 lalu yang masih bertatap muka. Saat ini PPDB dilakukan secara online dan mengindari tatap muka karena Covid-19. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik telah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau dalam jaringan (daring) untuk pendidikan dasar SD dan SMP Negeri sederajat tahun ajaran 2020-2021.
Meski belum secara resmi dirilis, Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Gresik segera melakukan sosialisasi ke seluruh lembaga sekolah negeri di Kabupaten Gresik dalam waktu dekat agar peserta didik bisa mempersiapkan segala persyaratannya.
"PPDB tetap dilaksanakan dengan sistem daring. Juknis sudah kami persiapkan, menunggu teken persetujuan saja (dari Kepala Dispendik)," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Gresik Nur Maslicha, Rabu, 27 Mei 2020.
BACA JUGA: Wabup Gresik Minta Orang Tua Dampingi Anak Belajar di Rumah
Pihaknya mengaku dalam minggu ini sudah siap semua dan akan disosialisasikan ke lembaga sekolah negeri. "Insya Allah dalam minggu ini sudah clear dan besok lusa sudah mulai kami sosialisasikan dengan operator sekolah," katanya.
Menurut Maslicha, PPDB di tengah pandemi Covid-19 saat ini tidak banyak berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya dengan sistem daring. Begitu juga kuota dengan jalur prestasi, zonasi, bidik misi, prasejahtera, dan pindahan luar kota.
BACA JUGA: BOS Boleh Digunakan untuk Biaya Internet Pembelajaran Online
Sebagai catatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan lembaga sekolah negeri untuk tidak menarik biaya apapun, lebih-lebih saat pandemi Covid-19 ini.
"Kami sudah kirim surat edaran terkait mekanisme belajar mengajar dengan protokol kesehatan saat pamdemi Covid-19 yang ditentukan Kementerian (Pendidikan). Jangan memungut biaya apapun, dengan dalil apapun. Apalagi lewat paguyuban wali murid," Mahin menegaskan.
Dinas Pendidikan Gresik dan sekolah negeri telah menyiapkan mekanisme PPDB daring yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.