Rabu, 18 September 2019 04:16 UTC
BARCODE KENDARAAN: Kadis Perhubungan Kota Blitar usai tempelkan barcode di kendaraan yang telah uji kir online. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, resmi menerapkan smart card atau kartu pintar untuk pelayanan uji kendaraan bermotor secara online dimulai, Selasa 17 September 2019. Kartu pintar ini sebagai pengganti buku uji kir kendaraan bermotor. Kartu modern ini lebih praktis diterapkan karena berbasis IT, sesuai dengan era saat ini.
Sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini dapat memangkas waktu pelayanan uji kir dibanding manual. Pelayanan uji kir yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 55 menit, dengan sistem ini cukup 30 menit. Proses pelayanan juga lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Selain itu, dengan sistem ini, petugas tidak membutuhkan lagi buku uji kir untuk pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, petugas memberikan kartu pintar untuk pemilik kendaraan yang sudah lulus uji kir.
BACA JUGA: Penertiban Perlintasan Sebidang Sanggup Tekan Angka Kecelakaan
"Sistem ini menghapus pelayanan uji kir yang manual. Buku uji, tanda samping kendaraan, dan peneng pelat dihapus digantikan dengan tanda barcode dan kartu pintar, dan yang penting memangkas waktu pelayanan hingga 25 menit," ujar Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono kepada wartawan Rabu 18 September 2019.
Sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini juga memudahkan petugas dalam memantau kendaraan yang sudah melakukan uji kir. Petugas dapat memeriksa apakah kendaraan itu sudah lulus uji kir atau belum cukup dengan menscan barcode yang ditempel di kendaraan.
"Ada aplikasinya, cukup discan, semua data kendaraan langsung keluar. Data kendaraan sudah terintegrasi dengan Dishub Provinsi dan pusat," imbuh pria penyuka olah raga sepeda ini.
BACA JUGA: Residivis Pengedar Narkoba Blitar Menangis saat Ditangkap
Sekadar diketahui, sesuai Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR. Bukti berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
Namun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyebutkan seluruh bukti KIR diubah menjadi kartu pintar alias smart card.