Logo

Dishub Jatim Belum Naikkan Tarif Angkutan Meski Harga BBM Naik

Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Reporter:,Editor:

Jumat, 12 June 2026 08:09 UTC

Dishub Jatim Belum Naikkan Tarif Angkutan Meski Harga BBM Naik

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono saat diwawancarai, Jumat, 12 Juni 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur belum akan menaikkan tarif angkutan penumpang meski harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait penyesuaian tarif transportasi.

Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan sejumlah perusahaan transportasi telah mengajukan usulan penyesuaian tarif. Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Ini ada beberapa perusahaan sudah mengajukan penyesuaian tarif, tapi kami masih menunggu keputusan dari pusat. Jadi arahnya itu, kita menunggu dari pemerintah pusat," kata Nyono saat ditemui di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut dia, kebijakan eskalasi tarif tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena kewenangannya berada di tingkat pusat.

BACA: Pertalite Kosong, Warga Gresik Terpaksa Beralih ke Pertamax yang Lebih Mahal 

"Saya ada keputusan eskalasi. Pusat yang bisa memutuskan secara sepihak. Tapi ini sebenarnya domain SDM. Kalau kami pengaturan masalah tarif angkutan penumpang AKDP maupun penyeberangan dalam provinsi. Kalau pusat kan Kemenhub," ujarnya.

Hingga saat ini, Dishub Jatim belum menerima arahan resmi terkait kemungkinan penyesuaian tarif transportasi sebagai dampak kenaikan harga BBM. Karena itu, seluruh usulan yang masuk masih dalam tahap menunggu.

Di sisi lain, kenaikan harga BBM mulai mendorong sebagian operator transportasi mengajukan penyesuaian tarif. Operator angkutan penyeberangan menjadi pihak yang paling awal menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah daerah.

Dishub Jatim mencatat usulan itu muncul sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional yang harus ditanggung pelaku usaha transportasi. Sementara itu, perusahaan otobus yang melayani angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) belum mengajukan permohonan serupa.

 

Selain itu, Dishub Jatim memastikan operasional layanan Bus Trans Jatim masih berjalan normal meski harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan. Armada Trans Jatim masih menggunakan solar bersubsidi sehingga belum merasakan dampak signifikan terhadap biaya operasional.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan subsidi layanan Trans Jatim belum mengalami perubahan. Pemerintah daerah pun belum melihat adanya urgensi untuk melakukan penyesuaian pada skema subsidi transportasi publik tersebut.