Senin, 23 May 2022 06:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo mencatat ada dua warga Ponorogo dengan nama hanya satu huruf dan ribuan lainnya hanya menggunakan satu kata nama saja.
Kini dengan aturan terbaru dari Permendagri no 73 tahun 2022 yang mulai diterapkan 21 April lalu, pemberian nama pada anak diharuskan minimal dua suku kata dan dibatasi maksimal 60 karakter berikut spasi. Selain itu pemberian nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
“Di ponorogo sebelum aturan terbit banyak sekali saudara-saudara kita pencatatan satu kata,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo, Heru Purwanto, Senin 23 Mei 2022.
Heru menjelaskan aturan tersebut tidak mengikat pada pemberian nama yang sebelum aturan tersebut diberlakukan. Sehingga bagi penduduk yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu kata, tidak akan menjadi masalah dan tetap bisa digunakan untuk pengurusan dokumen kependudukan atau lainnya.
Baca Juga: Surat Kartu Keluarga Digunakan Bungkus Tempe, Ini Kata Disdukcapil Ponorogo
“Namun untuk pemberian nama pada anak yang baru lahir setelah aturan tersebut terbit maka harus disesuaikan dengan aturan yang telah berlaku,” ujarnya.
Hal ini menurutnya dimaksudkan salah satunya dalam pengurusan dokumen ke luar negeri seperti pembuatan paspor dan visa yang mengharuskan minimal tiga suku kata dalam penulisan nama orang.
“Saat kita terus sosialisasikan aturan tersebut. Kalaupun masih ada yang ngeyel satu kata tetap tidak kita perkenankan, minimal dua kata,” pungkas Heru.
