Selasa, 09 December 2025 08:00 UTC

Edo Prasetyo, kuasa hukum buruh CV Zion sedang menunjukkan surat laporan kepolisian tentang dugaan penggelapam penjualan aset pailit berupa gudang oleh dua kurator. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Melany Lassa, salah satu kurator yang dilaporkan ke polisi karena dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit milik CV Zion angkat bicara.
Ia menegaskan, tuduhan yang dilayankan kuasa hukum buruh CV Zion ke Polres Malang tidak benar. Melany justru menyebut 11 buruh selaku pihak pelapor tidak kooperatif selama proses pemeriksaan di kepolisian.
Melany menyatakan bahwa pihak buruh maupun kuasa hukumnya tidak pernah datang setiap kali dijadwalkan konfrontasi di kepolisian.
“Mereka tidak pernah datang, menghadap ke kami. Bahkan, tidak pernah mengajukan keberatan ke pengadilan terkait pembagian itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Selasa, 9 Desember 2025.
Melany mengatakan, polisi sudah mengirimkan undangan konfrontasi sebanyak tiga kali, tetapi pihak pelapor maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
“Sepuluh karyawan lain yang juga ingin kami mintakan kehadirannya melalui polisi tidak dapat dipanggil, karena ditahan atau dilarang hadir oleh pengacaranya,” ujarnya.
BACA: Polisi Dituding Lamban Tangani Laporan Penggelapan Aset Pailit CV Zion
Melany mengaku heran ketika muncul permintaan agar Kapolri turun tangan mengawasi perkara. Sebab, menurutnya proses gelar internal di kepolisian belum diketahui perkembangannya.
“Saya saja tidak tahu gelar (perkaranya) sudah sampai mana. Tiba-tiba, muncul permohonan agar Kapolri mengawasi. Padahal, kami belum menerima informasi apa pun,” ujarnya.
Melany juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data nilai upah buruh yang dilaporkan kepada polisi.“Upah yang mereka ajukan ke kami hanya sekitar Rp6 juta per orang, tetapi di laporan polisi ditulis Rp15 juta. Nilainya berbeda-beda dan tidak sesuai dengan data yang kami terima,” ungkapnya.
Pihak kurator, kata Melany, sudah meminta agar buruh yang melapor hadir untuk klarifikasi, tetapi mereka tidak ingin bertemu.
BACA: Dugaan Penggelapan Pajak Pegawai Rp3,3 Miliar, Kejari Sampang Geledah Kantor RSMZ
Terkait tuduhan bahwa kurator tidak membayarkan hak buruh, Melissa menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengawas.
“Putusannya sudah jelas, karyawan memang dapat nol rupiah. Total utang perusahaan sekitar Rp4,7 miliar, sementara dana yang berhasil kami kumpulkan hanya Rp2 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama empa tahun proses pailit berlangsung, pengeluaran kurator justru lebih banyak dibandingkan nilai aset yang berhasil dijual.
Melany juga membantah tuduhan adanya selisih dana dari penjualan aset gudang yang dianggap tidak dilaporkan.
“Nilai 1,7 miliar itu benar. Tetapi, ada tambahan nilai yang merupakan pajak pembeli, sesuai akta jual beli. Selisih itu adalah pajak yang dibayarkan pembeli, bukan dana yang harus kami laporkan,” tegasnya.
BACA: Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,2 Miliar, Produser Film Ini Ditahan
Menurutnya, pasal dalam akta notaris telah menjelaskan bahwa pajak ditanggung pembeli, sehingga nilai transfer memang lebih besar dari nilai bersih yang dilaporkan kurator. “Kami tidak menggelapkan apa pun. Tuduhan itu tidak benar,” tambahnya.
Melany Lassa dan Ester Immanual Gunawan merupakan dua kurator yang dilaporkan ke Polres Malang karena dugaan penggelapan dana hasil penjualan sebuah gudang di Malang yang merupakan aset pailit milik CV Zion senilai Rp200 juta.
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono mengungkapkan bahwa kedua kurator itu telah menjual gudang milik perusahaan distributor kalsiboard tersebut dengan nilai Rp 1,9 miliar. Rinciannya, down payment (DP) atau uang muka Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar.
Dua transaksi itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan yang jelas. Namun, kurator hanya mencantumkan angka sekitar Rp1,69 miliar dan dilaporkan ke hakim pengawas.
“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap pengacara dari Kantor Hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut, Selasa, 9 Desember 2025.
