Selasa, 05 August 2025 11:00 UTC
Ilustrasi pelecehan seksual
JATIMNET.COM, Jombang - Seorang warga Kecamatan Mojoagung melaporkan oknum kepala desa (kades) ke Mapolres Jombang atas dugaan pelecehan seksual.
Korban berinisial SN (25) ini mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengurus surat-surat di kantor desa di wilayah Kecamatan Mojoagung pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski saat itu hari libur, pelayanan publik oleh pemerintah desa tetap dibuka. Sebab, pada waktu yang bersamaan juga berlangsung pembagian bantuan sosial di kantor desa. Pada kesempatan itu, oknum kades yang dilaporkan ke mapolres juga hadir di tengah warganya.
Maka, SN yang mengurus surat-surat juga dilayani oleh kades. Hanya saja, saat keduanya berduaan, dugaan pelecehan terhadap korban pun terjadi.
"Korban sempat disuruh oknum ini mengecek suratnya. Tapi, tiba-tiba kades bicara jorok dan menyuruh istri saya masuk ke ruang kerja staf pelayanan, saat itulah ia memijat korban," ujar AL (26), suami SN kepada awak media, Senin, 4 Agustus 2025.
"Kades ini berpura-pura mencari kesempatan ketika surat yang dibuatnya salah, dan menyuruh istriku tetap duduk kembali dan dibuatkan surat kembali. Tapi, ketika menyerahkan surat sudah selesai kades ini peluk dan pegang-pegang istriku,” jelasnya.
BACA: Santri jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis, Jasijo Buka Suara
Atas kejadian itu, kades mesum ini sempat dimediasi oleh tokoh masyarakat maupun perangkat desa pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu, oknum kades juga membuat surat pernyataan yang mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi. Meski demikian, pihak keluarga korban tetap tidak terima sehingga lebih memilih menempuh jalur hukum.
"Semalam sewaktu mediasi saya tetap tidak mau tandatangan, dan ini tadi saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tanggal 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB," tutupnya.
Sementara itu, kasus tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Satria Ramadhan. Setelah menerima laporan dari korban, penyelidikan akan dilakukan dengan memintai keterangan para pihak terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita introgasi dulu. Ya, normatif pemeriksaan dulu," pungkasnya.
BACA:Female Seatmap, Fitur Baru Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api
Selain itu, Kades berinisial JA sudah mendengar atas laporan korban ke polisi. Terlapor juga sudah mengakui kesalahannya atas tuduhan itu danengaku khilaf dan tidak mengulanginya kembali. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan setelah adanya laporan dari korban.
"Saya khilaf telah memeluk istrinya AL. Aslinya saya bercanda tidak ada niat lain, sehingga saya buat surat pernyataan itu. Dan bagaimanapun saya tetap salah," ujarnya.
Dalam menghadapi kasus ini, Kades JN meminta bantuan kepada pengacara muda Syarahuddin untuk meminta keadilan.
Dalam pendampingannya, oknum kades merasa disudutkan meski sudah membuat surat pernyataan sebagai upaya tanggung jawab. Namun, surat tersebut diduga malah dijadikan dasar pelaporan oleh pelapor SN warganya ini
"Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya," ucap kades saat dikonfirmasi ulang, Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA: Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Jombang Segera Disidangkan
Dikonfirmasi terpisah, Syarahuddin, penasihat hukum Kades JN menyatakan bahwa akan melakukan pembelaan sepenuhnya atas kliennya. Baik itu dari unsur tekanan maupun sudah mengakui perbuatannya.
Atas kejadian ini, ia tetap menghormati proses pelaporan oleh pihak korban untuk membuktikan dugaan pelecehan tersebut di meja pengadilan nanti.
"Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kades ini,”ucap Bang Reza, sapaan akrab Syarahuddin.
Ia melanjutkan, pihak kades juga akan menempuh jalur hukum guna melaporkan balik pelapor dan oknum yang diduga melakukan pemukulan terhadap kliennya serta memanfaat situasi. “Sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya," ujarnya.
Penasihat hukum berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kades yang diduga melakukan pelecehan seksual memiliki etikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena jika proses hukum ini terus berlanjut akan berimbas kepada lapor melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan," pungkasnya.