Senin, 12 January 2026 10:00 UTC

Polres Lampung Selatan merilis kasus penyelundupan sabu 122,5 kilogram di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim ke Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Foto: Polres Lampung Selatan
JATIMNET.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 12 Januari 2026, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menghentikan sebuah truk warna kuning yang mengangkut jengkol dan satu unit mobil yang berperan sebagai kendaraan pengawal.
Helfi menyebut modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni WS, 30 tahun, yang berperan sebagai pengawal dan pengendali; R, 44 tahun, dan S, 43 tahun, sebagai sopir truk pengangkut sabu.
Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi menjelaskan WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
WS dijanjikan imbalan Rp100 juta dan dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Helfi menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata Helfi.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
