Logo

Dikeluhkan Warganet, Pemkab Ponorogo Akan Stop Penerima BST

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 May 2020 04:00 UTC

Dikeluhkan Warganet, Pemkab Ponorogo Akan Stop Penerima BST

VIRAL. Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 600 ribu dari Kementrian Sosial RI di Ponorogo dikeluhkan warganet di grup linimasa facebook yang akhirnya viral. Foto: Screenshot Grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo - Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 600 ribu dari Kementrian Sosial RI di Ponorogo menjadi viral di media sosial Facebook, di dalam postingan grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo. Sebab masyarakat menilai tidak tetap sasaran, warganet pun berkeluh kesah di sosmed.

Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono tidak menampik mengenai apa yang menjadi ramai di perbincangan. Sebab data yang dipakai pemerintah pusat sebagian masih mengacu pada data lama.

Meskipun pemerintah daerah sudah menyempurnakan usulan ke Pemerintah Pusat. “Terlebih waktu yang diminta untuk mencukupi data ini pendek sekali, tetapi kita sudah melakukan filter melalui NIK,” kata Agus, Kamis 14 Mei 2020.

BACA JUGA: Data Penerima BST Dampak Covid Tak Valid, Warga Meninggal Jadi Penerima Bantuan

Meski demikian itu, lanjut Agus, Pemkab akan menyeleksi kembali BST yang berasal dari Dana Desa (BSTDD), agar lebih ketat lagi dalam pendataannya. Setelah itu akan usulkan ke Kabupaten selanjutnya ke Pemerintah Provinsi.

“Karena itu sekarang banyak yang mengurus NIK di Dukcapil, karena bantuan semua ini berangkatnya dari NIK,” ujar Agus.

Sementara kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Supriadi menerangkan jumlah penerima BST di Ponorogo yang terverifikasi dari Pemkab sebanyak 16.302 warga.

BACA JUGA: 16 Ribu Warga Ponorogo Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Senilai Rp 600 Ribu

Sedangkan 3.837 sisanya merupakan data yang terverifikasi langsung dari pemerintah pusat. “Jadi kalau ada yang mampu tapi dapat, maka akan dilakukan evaluasi untuk proses penyaluran kedua dan ketiga,” terang Supriadi.

Pri sapaan akrabnya, mengimbau jika memang ada warga yang tidak berhak menerima BST, mohon untuk melaporkan ke Dinsos agar bisa ditindak lanjuti untuk dilakukan penyetopan bantuan kedua dan ketiga, sehingga tidak terjadi ketimpangan data.

“Nantinya yang dinilai mendapat bantuan dan belum menerima BST bisa kita usulkan bansos dari Kabupaten dan Provinsi,” pungkas Pri.