Logo

Diduga Terkait Pemalsuan Akta Otentik dan TPPU, Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polda Jaitm

Reporter:

Senin, 14 August 2023 03:40 UTC

Diduga Terkait Pemalsuan Akta Otentik dan TPPU, Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polda Jaitm

Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya digeledah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dari unit Ditreskrimsus, Senin 14 Agustus 2023.

JATIMNET.COM, Surabaya - Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya digeledah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dari unit Ditreskrimsus, Senin 14 Agustus 2023. Penggeledahan diduga terkait kasus pemalsuan akta otentik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB)

Informasi didapat, lebih dari 6 anggota Ditreskrimsus Polda Jatim datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan dua mobil di lokasi gedung Wismilak Surabaya untuk melakukan penggeledahan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan saat dikonfirmasi tidak menampik. Bahwa penggeledahan di Gedung Wismilak Surabaya untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Terutama hal penyidikan dengan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat.

"Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," kata Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi jatimnet.com lewat WhatsApp, Senin 14 Agustus 2023.

Penggeledahan dan penyitan dilakukan Polda Jatim itu berdasarkan Surat Penetapan izin khusus penyitaan dengan nomor 62/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby 1. Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 648; 2. SHGB Nomor 649.