Logo

Diduga Praktik Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Diadukan ke Polisi

Terlapor Mengaku Hanya Melayani Keluarga dan Tak Pernah Beri Resep Obat
Reporter:,Editor:

Sabtu, 06 November 2021 06:20 UTC

Diduga Praktik Tanpa Izin, Perawat di Probolinggo Diadukan ke Polisi

PENGADUAN. Tim kuasa hukum pelapor menunjukkan surat bukti pengaduan atas dugaan praktik keperawatan ilegal di kantor SPKT Mapolres Probolinggo, Sabtu, 6 November 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang perawat di Kabupaten Probolinggo diadukan seorang warga ke polisi karena diduga melakukan praktik keperawatan tanpa izin.

Terlapor adalah MNS, 34 tahun, warga Dusun Tengah, Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pelapornya, SM, 45 tahun, warga Dusun Sumber Kapung asal desa yang sama.

Dengan mendatangi Kantor SPKT Mapolres Probolinggo, tim kuasa hukum SM melayangkan surat laporan dugaan pelanggaran disiplin, Sabtu, 6 November 2021.

Usai melakukan laporan, kepada wartawan kuasa hukum SM, Mochamad Zaeni menyebutkan MNS dilaporkan kliennya lantaran diduga melakukan tindak pidana praktik keperawatan tanpa izin.

BACA JUGA: Keliling Kampung, Dokter Gadungan di Mojokerto Ditangkap Polisi

Praktik tanpa izin yang dimaksud yakni yang bersangkutan membuka praktik keperawatan diduga tanpa memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Selain itu, terlapor diketahui membuka praktik di rumahnya di Dusun Tengah RT 06 RW 02 Desa Sumberduren, tanpa memasang papan nama praktik. 

"Jadi pasal yang dilanggar terlapor ini adalah pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kesehatan dimana setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Zaeni.

Zaeni enyampaikan, informasi yang diterimanya terlapor sudah membuka praktik di rumahnya selama kurang lebih lima tahun dan sudah ada ratusan pasien yang ditangani.

"Untuk praktiknya, karena dilakukan di rumahnya, terlapor ini menangani pasien sendiri atau tanpa ada yang bantu," kata Zaeni.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. 

BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking

Lebih lanjut, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu aduan tersebut dan hasil perkembangannya bakal disampaikan lebih lanjut.

"Yang pasti laporannya sudah diterima, untuk hasil perkembangannya kami sampaikan lagi nanti," tutur Mukhtar. 

Dikonfirmasi mengenai aduan tersebut, MNS mengaku tidak mengetahui adanyan aduan tersebut. Ditanya terkait praktik yang dilakukannya, MNS mengaku sebatas memberikan pelayanan saat dimintai tolong.

"Saya tidak buka praktik di rumah, Mas. Pelayanan yang saya berikan pun hanya pada keluarga karena mereka tahu saya perawat, makanya saya dimintai tolong," ujarnya lewat sambungan telepon. 

Saat ditanya apakah pernah memberikan resep bagi pasiennya, MNS mengatakan tidak pernah. Obat-obatan yang dia berikan biasanya merupakan obat pada umumnya.

Ditanya apakah sudah memiliki SIPP dan STR, MNS enggan menjelaskannya secara detail dan  memilih mengikuti proses hukum yang ada. 

"Kalau memang saya dimintai keterangan, nanti saya akan sampaikan semuanya," katanya.