
Reporter
SatriaSenin, 2 Desember 2019 - 08:15
Editor
Bruriy Susanto
AKSI: Sejumlah warga Ponorogo yang tergabung dengan menamakan dirinya Konsorsium LSM Ponorogo menggelar aksi di terminal Seloaji Ponorogo. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Sejumlah warga Ponorogo yang tergabung dengan menamakan dirinya Konsorsium LSM Ponorogo menggelar aksi di terminal Seloaji Ponorogo.
Mereka menuntut izin trayek transportasi di terminal ditertibkan, karena ada indikasi masih marak trayek bus yang menyalahi aturan. Seperti bus yang ijin trayeknya mati dibiarkan mengangkut penumpang.
Termasuk ada dugaan trayek bodong yang menaikan penumpang di beberapa terminal bayangan, seperti terminal Tambakbayan. Sampai-sampai untuk mencari penumpang, bus harus kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
"Ini kan (trayek mati) dapat merugikan pengguna jasa atau penumpang. Contoh, kalau ada kecelakaan terkait santunan jasa raharja dimungkinkan tidak bisa dicairkan," kata koordinator aksi Heru Budiono, Senin 1 Desember 2019.
BACA JUGA: Dorong Tes HIV Sukarela, Dinkes Ponorogo Periksa Seribuan PNS
Menurutnya, ada modus yang dilakukan oleh beberapa oknum di terminal dijadikan sebagai modus. Penertiban dengan mendapatkan surat tilang sebagai dalih sopir untuk melawan petugas. Padahal itu tujuannya lebih memilih surat tilang daripada memperbaiki trayek yang sudah mati.
"Kami merekomendasikan, pihak terminal untuk memasang banner di dalam bus mana yang trayeknya mati, agar penumpang tidak naik bus tersebut," imbuhnya.
Sementara, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Seloaji, Eko Hadi Prasetyo mengatakan kalau pihaknya saat ini telah menertibkan sejumlah 7 agen perjalanan, karena tidak mengantongi trayek jalan di Ponorogo.
"Ijin trayek untuk AKAP dikeluarkan oleh Kemenhub, sedangkan untuk ADKP dikeluarkan oleh Dishub Provinsi," terang Eko.
BACA JUGA: Pemerintah Ponorogo Batal Bangun 2.000 Rumah Layak Bagi Warga Miskin
Dia menyampaikan, dalam penertiban yang dilakukan selalu sesuai dengan prosedur. Bahkan bisa mengambil tindak tegas, tidak hanya memberikan tilang saja ke para pelanggar trayek.
Sopir pun kalau melanggar trayek dan dua kali terkena tilang akan melanggar mencari ataupun mengambil penumpang. "Terminal tidak ada toleransi pelanggaran, sekecil apapun pelanggaran tentang penyimpanan trayek tetap akan kita tindak," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak terminal, sejak Agustus sampai dengan November telah ada 271 tilang terkait dengan trayek bus. Sedangkan 65 lainnya dilakukan penundaan keberangkatan karena tetap membandel karena tetap beroperasi meski telah terkena tilang dan tidak memperbahuri trayeknya.