Jumat, 31 March 2023 10:20 UTC
Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat 31 Maret 2023.
JATIMNET.COM, Surabaya - Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat 31 Maret 2023. Penahanan dilakukan, karena ia diduga korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi dilakukan tersangka S ini terjadi pada 23 Januari 2018. Dengan diaawali melakukan perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia.
Yakni mengenai dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak. Dimana pihak PT ILI ini sudah menerima pembayaran di termin pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram.
Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran termin kedua sebesar Rp.191.570.400, untuk 3900 kilogram. Dari jumlah tersebut, tersangka S menerima uang nilai totalnya Rp.638.568.000.
Namun, setelah menerima uang ternyata tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. "Akibat dari perbuatan tersangka, pontensi kerugaian negara sekitar Rp.569.568.000," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
“Penahanan dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001.