Selasa, 01 February 2022 09:40 UTC
PENGGEREBEKAN. Petugas saat mengamankan ketiga pasangan bukan suami istri, di rumah kos yang ditempati, Selasa 1 Februari 2022. Foto : Petugas Sabhara.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebuah rumah kos di Dusun Tanggul Angin, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo akhirnya digrebek anggota satuan sabhara Polres Probolinggo.
Itu setelah petugas mendapati informasi, keberadaan rumah kos setempat kerap dijadikan tempat mesum. Laporan tersebut benar, dimana sewaktu petugas berada di lokasi didapati tiga pasangan bukan suami istri tengah berkumpul dalam satu rumah.
Ketiga pasangan tersebut berinisial S (25) dan DIP (25) keduanya merupakan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran. Lalu MR (25) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, dan NKS (21) warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk.
Selanjutnya, R (25) dan AEP (31) keduanya merupakan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Saat dikonfirmasi, Kasat Samapta Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi membenarkan adanya penggerebekan sebuah rumah kos tersebut. Menurut Jayadi, aksi penggerebekan terjadi Minggu 30 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Kena Razia saat Mesum di Hotel, Mahasiswi Histeris Takut Dilaporkan ke Kampus
"Setelah mendapati laporan masyarakat, sekitar pukul 11.30 WIB kami datangi lokasi. Dan ternyata memang benar , ada pasangan bukan suami istri berada dalam satu rumah," kata Jayadi, Selasa 1 Februari 2022.
Jayadi menyampaikan, disamping laporan warga, dasar penggerebekan petugas merujuk printah Kapolres Probolinggo agar melaksanakan razia penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Sekaligus adanya Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005, tentang Pemberatasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Tempat Kos, Satpol PP Temukan Pasangan Mesum dan Narkoba
Jayadi menyampaikan, pasca dilakukan pemeriksaan. Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pembinaan.
Seluruhnya kemudian dilakukan pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebagai efek jera, mereka baru diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh pihak keluarganya.
"Untuk pemilik rumah kos, tentu telah dilakukan teguran secara lisan dan tertulis. Dimana apabila didapati kejadian serupa, bakal dilakukan penindakan," Jayadi memungkasi.