Logo

Diduga Aniaya Warga, Debt Collector di Proboling Jadi Buronan Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 14 February 2022 14:20 UTC

Diduga Aniaya Warga, Debt Collector di Proboling Jadi Buronan Polisi

Penetapan status DPO erhadap tersangka, tertuang pada surat; DPO/01/I/2022/Polsek tertanggal 27 Januari 2022 terhadap Sahlal.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Diduga melakukan penganiayaan terhadap warga, seorang debt collector atau penagih utang di Kabupaten Probolinggo menjadi buronan polisi. Pelaku diketahui bernama Sahlal Hariyadi (45), warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Informasi didapat, penetapan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap Sahlal, karena dinilai tidak kooperatif. Penetapan status DPO erhadap tersangka, tertuang pada surat; DPO/01/I/2022/Polsek tertanggal 27 Januari 2022. 

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan jika Sahlal sebelumnya dilaporkan Hadari, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Hadari menjadi korban, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sahlal terhadap dirinya, pada September 2021. Dalam laporan itu, TKP penganiayaan berada di wilayah Kecamatan Kraksaan.

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Sahlal sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan," kata Sujianto, Senin 15 Februari 2022.

Baca Juga: Ambil Paksa Motor, Debt Collector di Probolinggo Dikeroyok Warga

Sujianto menyampaikan, Sahlal sudah dipanggil beberapa kali oleh Polsek Kraksaan, namun tidak kooperatif. Bahkan, saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya, debt collector tersebut sudah tidak ada di rumahnya. 

"Masih kami telusuri, dan kami cari tahu keberadaannya. Tentunya penganiayaan yang dilakukan saudara Sahlal, bukan bagian dari pekerjaannya sebagai penagih utang di wilayah Kecamatan Kraksaan," ujar Sujianto. 

Sujianto menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan oleh Sahlal, tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai juru sita kendaraan bermotor. Akan tetapi, didasari karena masalah prinadi. "Saya mengimbau masyarakat, agar turut membantu memberi tahu polisi, apabila melihat keberadaan pelaku. Itu agar proses hukum, dapat ditegakkan dan segera diselesaikan,"Sujianto memungkasi.