Logo

Diduga Ada Manipulasi Domisili Siswa, DPRD Jember Minta PPDB SMA Ditunda

Jika Terbukti, Siswa Bisa Dibatalkan dan Pelaku Manipulasi Diproses Hukum
Reporter:,Editor:

Selasa, 07 July 2020 11:40 UTC

Diduga Ada Manipulasi Domisili Siswa, DPRD Jember Minta PPDB SMA Ditunda

MANIPULASI DATA. Rapat dengar pendapat dugaan manipulasi data PPDB SMA di Gedung DPRD Jember, Selasa, 7 Juli 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – DPRD Jember akan melakukan inspeksi ke sejumlah SMA Negeri di Jember, Rabu, 8 Juli 2020. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan manipulasi data dokumen kependudukan untuk menyiasati syarat sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri tahun 2020 di Jember.

“Rabu besok kita akan periksa di SMA Negeri. Kita juga akan surati Gubernur Jawa Timur karena kisruh ini bisa saja terjadi tidak hanya di Jember. Sistem zonasi ini rawan menimbulkan keculasan dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Bidang Kesejahteraan Rakyat, Nur Hasan, dalam dengar pendapat bersama sejumlah wali murid  yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pendidikan Anak (KPPA) Jember di Gedung DPRD Jember, Selasa, 7 Juli 2020.

Rapat tersebut juga dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Jember dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Sedangkan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Sumbersari yang dianggap mengetahui dugaan manipulasi data Surat Keterangan Domisili (SKD) justru tidak hadir.

BACA JUGA: Diduga Ada Manipulasi Data PPDB, Wali Murid di Jember Wadul ke DPRD

“Kita sudah mengundang Lurah dan Camat Sumbersari. Tetapi, sayangnya mereka tidak hadir karena belum dapat izin dari Bupati,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jember Bidang Pemerintahan dan Hukum, Tabroni.

Dalam rapat tersebut, para wali murid merasa anaknya menjadi korban kecurangan dan manipulasi sistem zonasi dalam PPDB tingkat SMA Negeri di Jember. Sebab, pendaftar SMA Negeri yang sebenarnya masih berada dalam zona dekat SMA Negeri pilihan, justru terlempar ke sekolah lain yang lebih jauh.

Mereka kalah karena ada sejumlah pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD). Padahal, mereka ditengarai tidak berdomisili di zonasi terdekat sekolah tersebut.

“Mengacu pada UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), SKD itu hanya untuk pendatang, bukan yang tinggal tetap. Seharusnya tetap mengacu pada kartu keluarga,” ujar salah satu wali murid, Diki Ferbianto, yang merasa anaknya menjadi korban dugaan manipulasi syarat data kependudukan.

Kecurigaan adanya manipulasi semakin terlihat karena ratusan siswa yang diterima di SMA Negeri pilihan baru membuat SKD beberapa bulan menjelang pendaftaran PPDB. “Buntut dari dugaan manipulasi SKD ini, terjadi saling bully. Sebenarnya saya tidak masalah anak saya diterima di sekolah yang sekarang. Tetapi nurani saya tidak bisa diam atas terjadinya permasalahan seperti ini,” ujar wali murid yang lain, Idham Cholid.

BACA JUGA: Banyak Salah Unggah Berkas, Pagu Afirmasi PPDB SMA/SMK Tersisa Banyak

Selain menggunakan SKD, modus lainnya dengan memindah domisili calon siswa dan memasukkannya dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat yang tinggal dekat dengan sekolah yang akan dipilih.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menjelaskan pemindahan KK merupakan hal yang sah bagi anak yang sudah berusia 17 tahun. Syaratnya adalah dengan membuat surat keterangan bermaterai yang ditandatangani orang tua yang menyatakan untuk mengeluarkan nama sang anak tersebut dari Kartu Keluarga (KK). “Tetapi tanggal dikeluarkannya itu tidak bisa diubah atau dimundurkan karena itu sudah by system,” kata Isnaini.

Terkait penggunaan SKD yang diduga untuk menyiasati sistem zonasi, Isnaini menyatakan hal itu bukan kewenangan Dispendukcapil. “Pembuatan SKD itu otoritas kantor kelurahan atau desa dan kecamatan. Dengan membawa pengantar dari RT dan RW. Kami tidak sampai menyatakan dia sungguh-sungguh tinggal di alamat (dalam SKD) tersebut,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan berbagai pihak, DPRD meminta agar proses PPDB ditunda. DPRD juga meminta Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual terhadap calon siswa untuk membuktikan dugaan manipulasi. Padahal, Kamis, 9 Juli 2020, siswa baru yang diterima dalam PPDB akan mulai menerima seragam sekolah. Seluruh siswa rencananya juga akan mulai masuk sekolah pada pertengahan Juli ini.

BACA JUGA: Dindik Jatim Jamin Server PPDB SMA/SMK Tak Ngadat

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Jember Mahrus Syamsul menyatakan pihaknya hanya menjalankan PPDB sesuai petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Mahrus mengakui verifikasi faktual tidak dilakukan karena masih pandemi Covid-19.

“Tetapi untuk di Jember, ada kemungkinan akan dilakukan verifikasi faktual karena saat ini Jember kabarnya sudah menuju zona hijau dalam pandemi Covid-19. Semoga saja akan hijau terus,” ujar Mahrus.

Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan siswa benar-benar tinggal di zona yang dekat dengan sekolah. Terkait dugaan manipulasi dokumen persyaratan dalam sistem zonasi, Mahrus menjelaskan akan ada sanksi tegas jika memang terbukti. “Akan dilakukan proses hukum jika memang ada pemalsuan atau manipulasi. Selain itu, haknya sebagai peserta didik bisa dicabut,” kata Mahrus.