Jumat, 19 July 2019 14:17 UTC
TASYAKURAN. Tasyakuran Bawaslu Surabaya bersama dengan Panwascam di Kantor Bawaslu Surabaya Convention Hall, Jumat 19 Juli 2019. Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo minta maaf menyusul pemberhentian jabatannya oleh DKPP. Foto: Bae.
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menyampaikan permohonan maaf pada jajaran Panwascam menyusul pemberhentian jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya mohon maaf kalau ada salah saat saya menjabat. Ke depan lembaga ini harus lebih baik dan berintegritas," ujarnya di sela tasyakuran pasca Pemilu 2019, Jumat 19 Juli 2019.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Surabaya Terancam Dicopot
Meski diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi masih tercatat sebagai komisioner pengawas pemilu. Berdasarkan putusan sidang DKPP nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang dibacakan di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019, Hadi dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pada empat komisioner Bawaslu yang lain. Yakni Muhammad Agil Akbar, bersama dengan Hadi, dikenai sanksi peringatan keras. Serta Yaqub Baliyya, Usman, dan Hidayat dikenakan sanksi peringatan.
“Ini dinamika, tanggung jawab penyelenggara. Semua bisa kena DKPP. Penyelenggara pemilu (tingkat bawah) juga bisa kena," kata Hadi mengomentari putusan DKPP.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Surabaya
Sanksi DKPP terkait dengan rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 tentang rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS.
Menurut DKPP, rekomendasi itu melampaui kewenangan Bawaslu karena dikeluarkan saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Surabaya. Sehingga, syarat materil penerbitan rekomendasi tak terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan Bawaslu.
Pasca pemberhentian Hadi, Bawaslu akan bersidang pleno untuk menentukan ketua baru.
