Rabu, 30 March 2022 07:40 UTC
FN saat dihadirkan sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Rabu 30 Maret 2022. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – FN (25 tahun), ibu muda di Jember yang membunuh bayinya sendiri dengan melempar ke sumur, mengaku melakukan hal itu karena mengalami tekanan psikis. Selama ini, FN tinggal bersama keluarga besar suaminya, AM (28 tahun) di Dusun Bregoh, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu Jember.
Kepada penyidik yang memeriksanya, FN mengaku selama ini terus mendapat ejekan atau bullying dari keluarga besar suami. Lantaran, FN tidak bisa memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya yang baru berusia 1 bulan.
Bayi tersebut merupakan anak pertama pasangan FN dan AM. Selain itu, FN juga mengaku kerap mendapat ejekan lain dari keluarga suaminya. Yakni ejekan bahwa suaminya bersedia menikahi FN karena motif ekonomi.
Baca Juga: Diduga Depresi akibat Diejek, Ibu di Jember Buang Bayi di Sumur
“Ada masalah lain juga, dari keluarga suaminya (menyampaikan kepada FN) bahwa tersangka FN dinikahi oleh suaminya karena motif ekonomi,” tutur Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Rabu 30 Maret 2022.
FN selama ini berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sedangkan suaminya bekerja sebagai petani. Namun, polisi tidak merinci bentuk ejekan yang dilakukan keluarga suami kepada FN. “Nanti akan kita dalami dengan memeriksa saksi dari mereka,” pungkas Hery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN yang kini ditahan di Mapolres Jember, akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.