
Reporter
ZulafifJumat, 14 Oktober 2022 - 07:00
Editor
Bruriy Susanto
Suasana Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan DPUPR. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut tengah memberikan atensinya terhadap beberapa fasilitas umum (fasum) perumahan yang ada di Kota Probolinggo.
Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pada Jumat 14 Oktober 2022.
Kepala DPUPR Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti mengatakan, keberadaan fasilitas umum tersebut menjadi atensi atau pantauan KPK, karena dianggap memiliki nilai aset milik pemerintah. Untuk itu pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap keberadaan fasilitas umum di Perumahan-perumahan yang ada di Kota Probolinggo.
Dimana apabila nantinya ditemukan indikasi dimaksud, maka bakal ditindaklanjuti. "Kami bakal melakukan pendataan, terhadap semua keberadaan Fasum Perumahan di Kota Probolinggo. Karena kalau memang masuk aset milik Pemkot, maka harus segera diserahkan," katanya.
Baca Juga: Kedelai Lokal Susah, Pengusaha Pabrik Tahu di Probolinggo Pakai Kedelai Impor
Salah satunya, lanjut Rini, fasilitas umum yang berlokasi di Perumahan Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Menurut Rini, hasil identifikasi pihaknya, sebagian lahan atau tanah Fasum di Perumahan Kopian, diketahui menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Nah itu seharusnya ada mekanismenya. Kalau status sebenarnya sebagai Fasum, maka harus segera diserahkan ke Pemkot Probolinggo," katanya.
Berkaitan hal tersebut, Ketua Komisi III, Agus Riyanto menyampaikan, kalau status Fasum belum menjadi aset milik pemerintah, maka tidak bisa mendapatkan anggaran APBD.
Salah satu cotohnya, sebut Agus Riyanto, untuk biaya pembangunan paving. Ia menegaskan, tidak bisa menggunakan dana APBD sebelum berstatus aset milik Pemkot. "Itu tidak bisa mendapatkan dana APBD, jika statusnya bukan aset pemerintah,"jelasnya.