Logo

Dianggap Melanggar Aturan, Banner Muhaimin Iskandar Dicopot Satpol PP Probolinggo

Reporter:,Editor:

Senin, 25 October 2021 23:40 UTC

Dianggap Melanggar Aturan, Banner Muhaimin Iskandar Dicopot Satpol PP Probolinggo

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban dengan menurunkan salah satu banner yang melanggar aturan, Senin 25 Oktober 2021. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, melakukan penertiban terhadap puluhan banner tak berizin yang terpasang di beberapa titik, jalur protokol Kota Kraksaan, Senin 25 Oktober 2021.

Bahkan, banner yang terpasang di sudut jalur protokol yakni ucapan Hari Santri Nasional dari Ketua Umum PKB Muhaiman Iskandar ini juga tak luput jadi sasaran untuk ditertibkan petugas Satpol PP, lantaran diangap melanggar aturan yang berlaku.

Kegiatan yang melibatkan puluhan personil Satpol PP tersebut, dipimpin Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.

Budi menyebutkan, penertiban banner dilakukan mulai dari batas barat Kraksaan hingga batas timur Kraksaan, tepatnya di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan. 

“Penertiban puluhan banner kami lakukan, karena pemasangannya melanggar Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo," katanya, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Penganiayaan Anggota Satpol PP Mojokerto oleh TNI Diminta Tetap Diusut

Budi menyebut, sesuai Perbup Nomor 02 Tahun 2017, tidak boleh ada banner atau reklame jenis apapun di sepanjang jalan mulai batas barat Kota Kraksaan di Kelurahan Semampir sampai batas timur di Desa Kebonagung.

"Artinya sepanjang jalan Kota Kraksaan, harus bebas banner dan reklame. Dan semua yang kami tertibkan, melanggar Perbup Nomor 02 tahun 2017 dan tidak memiliki izin," Budi menegaskan.

"Terlebih banner-banner yang sudah usang dan sudah lewat peruntukkannya. Jadi khusus jalur pantura Kota Kraksaan harus bersih dari banner. Tujuannya untuk ketertiban dan keindahan Kota Kraksaan,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pemilik banner agar segera diturunkan bannernya. Namun saran yang diberikan, tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya melakukan penurunan sendiri.

Baca Juga: Banner Ungkapan Maaf Relawan Hasan-Tantri yang Tidak Berizin Akhirnya Diturunkan Satpol PP

“Selama ini kami sudah sampaikan agar tidak memasang banner di zona larangan Kota Kraksaan. Namun masih saja ada yang memasang banner tersebut, di jalur pantura Kota Kraksaan,” tutur Budi. 

Selain itu, sebelum melakukan penertiban banner terang Budi, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo guna mengetahui banner yang berizin dan tidak berizin.

"Namun ternyata banner yang ada, rata-rata tidak ada izin. Saya kembali menyarankan kepada para pengusaha, silahkan pasang banner. Namun pemasangannya, harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo, salah satunya izin dan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain di Kraksaan lanjut Budi, pihaknya juga telah memerintahkan unit Satpol PP yang ada di 24 kecamatan untuk menertibkan banner yang tidak berizin, usang dan melanggar Perbup Nomor 02 tahun 2017, seperti di paku di pohon dan melintang di jalan.