Selasa, 19 July 2022 06:20 UTC
Penertiban. Petugas saat memulai penertiban di salah satu lapak pedagang Pasar Piyeng. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Lantaran dianggap tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menertibkan sejumlah bangunan lapak tak berizin yang berada di Sekitar Pasar Piyeng, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Selasa 19 Juli 2022.
Salah satunya, yakni bangunan lapak milik Buni yang kesehariannya adalah pedagang pisang di sekitar pasar setempat. Meski lapak Buni merupakan bangunan non permanen, namun Dinas PUSDA tetap melakukan penertiban.
Kepada wartawan, Buni mengaku berani menempati bangunan lapaknya tersebut, lantaran selama ini merasa telah membayarkan uang sewa tempat kepada seseorang. "Ada yang minta uang sewanya ke saya, bahkan sempat minta Rp 8 juta. Tapi karena gak ada kwitansinya, saya tidak kasihkan uangnya," kata Buni.
Baca Juga: Diduga Jual Barang Penertiban, Pejabat Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Senada dikatakan Askan, pemilik lapak lainnya dimana lokasinya berdamping dengan lapak Buni. Askan menyebut, dirinya juga telah membayarkan uang sewa sebagai jaminan bisa menempati lapaknya. "Untuk sewa saya, retribusi yang saya bayarkan sebesar Rp 30 ribu per bulan. Dan itu dibayarkan ke petugas pasar, namun saya tidak tau namanya," ujar Askan.
Sementara Kasubag TU UPT PUSDA, Jawa Timur, Taufan Hikmah mengatakan, perihal adanya pihak lain yang melakukan pungutan retribusi, terhadap pedagang pasar yang menempati lahan PUSDA. Taufan menyebut, di luar sepengetahuan pihaknya.
Dan penertiban terpaksa dilakukan, ijin tempat yang semestinya digunakan untuk satu bangunan, malah ditempati dua bangunan. Oleh karenanya, Dinas PUSDA akhirnya melakukan penertiban. "Kami hanya mengurus aset lahan milik PUSDA Jatim, makanya mulai sekarang pedagang harus bayar sewanya langsung ke PUSDA. Jangan membayarkan, kepada orang lain,"pesan Taufan.