Logo

Di Balik Kisah Janda 3 Anak Digugat Mantan Kuasa Hukumnya Senilai Rp 500 Juta

Reporter:

Selasa, 19 October 2021 23:40 UTC

Di Balik Kisah Janda 3 Anak Digugat Mantan Kuasa Hukumnya Senilai Rp 500 Juta

Vera Wijaya yang didampingi kuasa hukum barunya GW. Thony saat menunjukan berkasnya, Selasa 19 Oktober 2021. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Sorang janda 3 anak, Vera Wijaya ini meminta keadilan, supaya Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengabulkan gugatan dari mantan kuasa hukumnya sendiri diketahui berinisial ARW.

Gugatan ARW ini ke Vera, karena wanita 44 tahun tersebut dianggap melawan hukum dengan mencemarkan nama baiknya. Gugatan itu sudah diputus oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

“Jangankan Rp 500 Juta, Rp 5 Juta saja sekarang saya tidak punya. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar Rp 900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran,” kata Vera dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.

Vera mengaku saat ini sudah memakai jasa GW Thody untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat ARW meminjam uang secara pribadi sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah. 

Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp 50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank.

“Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya  diajak bertengkar sambil securty disuruh merekam,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vera, GW. Thony mengatakan sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021    

“Saya rasa putusan tersebut layak dibatalkan. Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum, ” ujar Thony.

Selain dalam keadaan emosi menagih hutang, lanjut Thony, ucapan klienya bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab, Albert sudah bestatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi.

“Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini, ” sentil Thony.

Terkait ucapan calon pendeta, makan uang saya, Thony mengatakan jika ARW memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta. “Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik,” tegasnya.

Secara terpisah, ARW saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya.

Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. “Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya,” katanya.

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. “Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum,” ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. 
Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera.