Sabtu, 20 September 2025 09:20 UTC
Ilustrasi hubungan percintaan
JATIMNET.COM, Jombang – Rekaman CCTV yang memperlihatkan kemesraan antara pasangan pelajar putra dan putri di sebuah minimarket di Jombang memantik respons Dewan Pendidikan setempat. Lembaga ini prihatin dan menekankan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu sore, 20 September 2025, Dewan Pendidikan Jombang sangat menyesalkan penyebarluasan video oleh orang yang dinilai tidak bertanggung jawab itu. Penyebaran konten semacam itu berpotensi menimbulkan dampak hukum, psikologis, dan sosial yang berat bagi anak-anak yang terlibat.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang Cholil Hasyim menegaskan bahwa pelajar adalah subyek didik yang masih dalam proses tumbuh kembang.
"Pelajar adalah subyek didik yang masih dalam proses tumbuh kembang. Maka pendekatan pembinaan jauh lebih penting daripada penghukuman," ucap Cholil saat dihubungi melalui sambungan telepon.
BACA: Viral Video Asusila Pelajar SMK di Jombang, Ini Respons Kepala Sekolah
Dewan Pendidikan mendorong sekolah untuk mengedepankan langkah edukatif sesuai amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Hal ini mencakup pemberian pendampingan psikologis, menjaga kerahasiaan identitas siswa, serta menghindari perlakuan yang bersifat diskriminatif atau mempermalukan anak di muka umum," katanya.
Selain itu, ditekankan pentingnya menjamin keberlanjutan pendidikan tanpa stigma. Setiap siswa berhak melanjutkan sekolah dengan aman, tanpa mendapat label negatif dari lingkungan.
BACA: Respons Video Mesra Pelajar di Jombang, Dinas Pendidikan Imbau Perketat Pengawasan
Sekolah diharapkan dapat menciptakan suasana inklusif, melindungi anak dari perundungan, serta memberikan pembinaan berkelanjutan. Dewan Pendidikan juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut.
"Kita mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan masyarakat wajib menahan diri, tidak mengunggah atau membagikan ulang konten, serta tidak membuka identitas siswa," kata Cholil.
Sebagai tindak lanjut tentang hal tersebut, Dewan Pendidikan berkomitmen memberikan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan, memantau proses pembinaan siswa, dan mendorong penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan masalah peserta didik.
"Langkah ini sejalan dengan mandat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang menekankan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah," katanya.