Logo

Deposito Suami Rp200 Juta Diambil Saudara Tiri, Warga Probolinggo Lapor Polisi

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 November 2022 07:40 UTC

Deposito Suami Rp200 Juta Diambil Saudara Tiri, Warga Probolinggo Lapor Polisi

LAPOR POLISI. Mulyana (kiri) bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di SPKT Mapolres Probolinggo, Jumat, 4 November 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Mulyana , 41 tahun, warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Probolinggo guna mengadukan masalah uang deposito milik almarhum suaminya, Hartono, 56 tahun, Jumat, 4 November 2022.

Hartono telah meninggal dunia di RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, sekitar Desember 2021 lalu.

Uang senilai Rp200 juta tersebut ditengarai telah diambil secara tidak sah oleh S, saudara tiri Hartono.

Kuasa hukum Mulyana, Mustofa, mengungkapkan semasa hidup, almarhum Hartono meninggalkan tabungan deposito senilai Rp200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI).

BACA JUGA: Merasa Ditipu, Emak-emak di Probolinggo Laporkan Owner Arisan Online

Namun sayang, ketika uang itu hendak diambil oleh Mulyana, ternyata sudah diambil terlebih dulu oleh saudara tiri almarhum pada Maret 2022 lalu tanpa sepengatahuan Mulyana.

Karena merasa dirugikan, Mulyana mendatangi Bank BNI untuk minta penjelasan pihak bank. Namun demikian, penjelasan yang diterima kurang memuaskan.

Karena itulah, menurut Mustofa, pihaknya kemudian memutuskan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan hal tersebut.

"Yang kami laporkan dalam hal ini, dua orang sekaligus. Pertama pelaku yang menerima uang pencairan deposito, yakni S saudara tiri almarhum. Lalu Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kraksaan karena telah mencairkan tabungan deposito hanya bermodalkan surat kehilangan buku tabungan deposito dan surat kematian dari desa," kata Mustofa. 

BACA JUGA: Puluhan Nasabah Laporkan Ketua Koperasi di Probolinggo

Mustofa menyampaikan laporan dilayangkan lantaran buku tabungan deposito yang asli tidak hilang dan masih dipegang kliennya. Menurutnya, dari pengakuan Mulyana, S bukan hanya kali ini saja berbuat ulah.

Setelah meninggalnya Hartono pada Februari lalu, S juga merampas alat-alat mebel hasil kerja Hartono dan Mulyana.

"Tentu hal itu sangat disayangkan. Karena harta yang dirampas itu ada haknya anak yatim juga, semoga Polres bisa menindaklanjuti masalah ini," katanya.

Merespons aduan tersebut, Kanit SPKT Polres Probolinggo Iptu Gatot S mengaku telah menerima aduan atau laporan tersebut. Pihaknya bakal segera meneruskannya ke pihak pimpinan. 

"Laporan aduannya sudah kami terima, nanti kami lampirkan ke Kapolres untuk ditindaklanjuti," katanya.