Logo

Demi Berfoya-foya, Mahasiswi Ini Nekat Bobol Rekening Bos BRI Link di Gresik

Reporter:,Editor:

Senin, 15 September 2025 04:00 UTC

Demi Berfoya-foya, Mahasiswi Ini Nekat Bobol Rekening Bos BRI Link di Gresik

Ilustrasi pembobolan rekening perbankan. Foto: Freepik.com

JATIMNET.COM, Gresik - Seorang karyawan konter BRI Link berinisial OL (24), warga Surabaya diduga nekat membobol rekening dan saldo ATM milik bosnya sendiri.  

Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp14,5 juta ludes digasak hanya dalam hitungan jam. Sejumlah uang dari dugaan pembobolan rekening dan saldo ATM itu diakui untuk berfoya-foya.

Aksi nekat itu terjadi pada Selasa pagi, 9 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di konter BRI Link “Dua Putri” Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

BACA: Cara Menghindari Pembobolan Rekening dari Nomor Ponsel yang Dibajak

Kasus ini bermula ketika korban berinisial L mengetahui saldo ATM dan m-banking miliknya mendadak tak bisa diakses. Setelah dicek, tabungannya raib tak bersisa.

Sejumlah transaksi keuangan akhirnya terungkap. Uang Rp600 ribu dialihkan lewat BRI Link, Rp12,8 juta digelontorkan ke aplikasi DANA atas nama OL, dan Rp1,1 juta mengalir ke rekening orang lain.

Mengetahui transaksi yang tak dijalankan, L berusaha mengonfirmasi OL melalui telepon seluler (ponsel). Namun, nomor yang dituju sudah tak aktif. Merasa dikhianati oleh karyawannya sendiri, korban langsung melapor ke Polres Gresik.

BACA: Pembobol ATM Ini Bisa Beraksi di Sembilan TKP dalam Sehari

Satreskrim Polres Gresik pun bergerak cepat. Petugas Unit Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku di kos-kosan kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Anggota kami langsung menggerebek dan mengamankan pelaku. Fakta lain, OL ternyata juga berstatus mahasiswi di Surabaya,” ungkap Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin, 15 September 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,32 juta sisa hasil kejahatan, sebuah motor Xeon hitam, dan ponsel Oppo A53.

Kini, OL resmi jadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi.