Logo

Dapat Keuntungan Ratusan Juta, Mitra Fiktif Gojek Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 February 2020 04:00 UTC

Dapat Keuntungan Ratusan Juta, Mitra Fiktif Gojek Ditangkap

GELAR: Polisi menggelar kasus seorang mitra fiktif Gojek yang sudah meraup keuntungan ratusan juta ditangkap polisi, karena melakukan transaksi secara ilegal.

JATIMNET.COM, Surabaya - Melalui aplikasi Gojek, M. Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dia melakukan transaksi secara ilegal yang sudah berjalan sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020.

Keuntungannnya selama berjalan sudah mencapai  ratusan juta. "Sudah berjalan tujuh bulan, tersangka ini sudah meraup untung sampai Rp400 juta," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 26 Februari 2020.

Modus yang dilakukan tersangka itu dengan transaksi secara ilegal menggunakan puluhan akun fiktif, dibuat seolah-olah sebagai driver, customer, hingga pemilik restoran. Tercatat ada 41 akun driver, 30 akun restoran dan sejumlah akun customer yang semuanya berstatus bodong. 

Dari akun itulah keuntungan ratusan juta tersebut didapat dari bonus via point dari aplikasi Gojek. Selain itu, kata Luki, tersangka membuat puluhan akun fiktif tersebut menggunakan kartu perdana.

BACA JUGA: Polda Jatim Telusuri Pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk Pilkada 2020

Seluruhnya telah teregistrasi dengan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain. "Tersangka menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan," ujar Luki.

Polisi yang menangani, akan melakukan pengembangan pada penggunaan identitas orang lain dan perangkat ribuan kartu perdana yang dipakai tersangka. Sebab, kartu seluler perdana yang sudah teregistrasi dan murah seperti dipakai tersangka itu berpotensi digunakan untuk kejahatan lainnya.

Bahkan, polisi juga akan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan ribuan kartu seluler pedana aktif tersebut. "Kita sudah mengantongi beberapa tersangka dan ini jadi perhatian, karena (kartu seluler yang sudah aktif) ini kan otomatis bisa jadi akun dan bisa jadi akun bodong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 unit ponsel merek Xiaomi, enam unit ponsel merk Nokia sebagai antifator, dua unit ponsel merk Evercross, dan belasan buku tabungan dan ATM Bank BCA.

Sementara, M Zaini mengakui  memperoleh data kependudukan dengan cara membeli dari temannya. "(Data kependudukan) saya beli dari teman," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.