Jumat, 12 August 2022 11:40 UTC
KUNJUNGI PESANTREN. Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri harlah ke-182 Ponpes Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 20 November 2021. Foto: Zulkiflie/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ di Kabupaten Mojokerto terancam terlambat. Lantaran, hingga pertengahan Agustus Tahun 2022 ini dana sudah diusulkan melalui Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur tersebut belum juga turun.
Muhibudin, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya membantah dana BOP untuk Masyarakat Diniyah, TPQ dan Ponpes telat cair.
"Bahasanya bukan telat cair. Intinya bahwasanya BOP Pesantren, Madin dan TPQ itu tahun anggaran 2022 berada di anggarannya provinsi. Sehingga lembaga-lembaga yang akan menerima BOP itu adalah kewenangan Provinsi Jatim dalam hal ini (Kanwil Kemenag)," katanya, JumaT 12 Agustus 2022.
Muhibudin menjelaskan, progres saat ini menunggu SK (Surat Keputusan) dari Kanwil Kemenag Jatim terkait lembaga-lembaga di Kabupaten Mojokerto yang akan menerima dana BOP tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Menaikkan Dana Bopda untuk SD dan SMP
Namun, ia belum dapat menyampaikan lembaga-lembaga yang telah diusulkan dan menerima dana BOP Tahun 2022 lantaran dinilai sensitif.
"Untuk jumlahnya (Penerima BOP) kami belum bisa menginformasikan karena itu kewenangan SK Kanwil, ya namanya kita di daerah berharap bisa semaksimal mungkin lembaga-lembaga bisa mendapatkan BOP. Usulan sesuai rekapitulasi dan kuota yang kita terima cuma realisasi berapa ya kita belum dapat sampaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan mengapa tidak membeberkan lembaga-lembaga yang akan menerima BOP lantaran anggaran dan jumlah kuota terbatas. Sesuai data lembaga-lembaga non formal di Kabupaten Mojokerto yakni 1761 lembaga TPQ, 681 lembaga Madin, 175 lembaga Ponpes dan 10 lembaga PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah).
"Kecuali, kalau semuanya dapat kami tidak ada beban sama sekali karena ini kan jumlah lembaga ribuan tapi alokasi yang diberikan tidak mencukupi bahkan tidak ada lima persen, sehingga kami sangat berhati-hati untuk menyampaikan lembaga-lembaga yang mendapatkan BOP itu, mohon maaf nanti bisa gaduh," ungkapnya.
Baca Juga: Khofifah Targetkan Pesantren di Jatim Hasilkan 1.000 Produk pada 2023
Menurut dia, jika tahun lalu 2021 tidak sampai lima lembaga yang mendapatkan dana BOP. Adapun penerima BOP untuk lembaga pesantren senilai Pesantren Rp.20 juta dan lembaga Madin termasuk lembaga TPQ sekitar Rp.15 juta. Diperkirakan dana BOP cair September hingga Oktober 2022. "Kita berharap dalam waktu dekat ini ada SK (BOP) segera turun," ucap Muhibudin.
Dana BOP digunakan untuk membantu biaya operasional madrasah seperti membayar tenaga pendidik, ATK, membayar listrik dan lain-lain diluar dari belanja modal atau pembangunan.
Pihaknya berharap kuota BOP bagi lembaga-lembaga non formal di Kabupaten Mojokerto ditambah sesuai dengan kemampuan anggaran. "Kita ingin BOP pesantren ini kuota ditambah atau sama dengan dana BOS sekolah sehingga semuanya bisa dapat," ia memungkasi.