Senin, 13 December 2021 07:00 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Dana Bergulir (Dagulir) di Ruang Sabha Mandala Madya, Pemkot Mojokerto, Senin 13 Desember 2021 siang.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dana bergulir (Dagulir) menunggak sebanyak Rp1,8 Miliar sejak tahun 2004 sampai dengan 2014. Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) pun memilih merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk menagih tunggakan yang macet tersebut.
Tunggakan tersebut tak lain berasal dari piutang sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, Pra Koperasi serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya menggunakan pendekatan persuasif dalam penagihan macetnya angsuran pinjaman modal dana bergulir.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan dagulir itu sendiri memang dikucurkan untuk memberikan bantuan modal UMKM, IKM, Prakop, koperasi, PKL dan pedagang. Dengan tujuan agar dapat mengembangkan usahanya dan diberikan sejak tahun 2004 sampai dengan 2014.
Hanya saja, dagulir yang diperbantukan menimbulkan masalah tunggakan angsuran. Tercatat, sampai dengan Desember 2021 ini adanya tunggakan angsuran senilai Rp1.880.148.000.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Expo Hasil Inkubasi Wirausaha UMKM dan Koperasi
Dengan rincian, Pra koperasi sebesar Rp 166 juta, Koperasi sebesar Rp 122.300.000, UMKM sebesar Rp 509.570.000, IKM sebesar Rp 685.580.000 dan Pedagang sebesar Rp381.498.000.
"Tunggakan angsuran dagulir ini menjadi temuan BPK RI, jadi berakibat mulai dari tahun 2015 sampai dengan sekarang dagulir tidak dapat diberikan lagi kepada pelaku usaha mikro Kota Mojokerto. Padahal jika masalah angsuran ini dapat kita selesaikan, tentu dagulir ini dapat membantu para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Ning Ita.
Pemimpin perempuan pertama Kota Mojokerto ini menyebutkan, penyelesaian permasalahan macetnya dagulir masuk kedalam perjanjian kinerja Diskopukmperindag, yang telah melakukan upaya penagihan dengan cara door to door. Namun, hingga saat ini belum efektif.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi IKM Ekspor Kota Mojokerto Meningkat
"Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto dapat memberikan legal opinion (LO) dan juga solusi penyelesaian dagulir macet secara adil, sehingga tidak memberatkan salah satu pihak saja," ucapnya.
Terpisah, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya menambahkan, pihaknya memang sengaja mengundang seluruh penunggak dagulir. Tak lain, untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari Kejari sebagai alat penegak hukum (APH) tentang konsekuensi hukum terkait piutang yang belum terselesaikan kepada Pemkot Mojokerto.
"Kami akhirnya menggandeng Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara langsung aturan hukumnya seperti apa, sebab tunggakannya sudah berjalan cukup lama. Ini juga tindak lanjut kita atas temuan BPK yang masih melekat setiap tahun atas tunggakan dagulir selama 10 tahun," kata Ani.