Logo

Dampak PPKM Separuh Karyawan KDS Probolinggo Dirumahkan

Reporter:,Editor:

Senin, 05 July 2021 23:40 UTC

Dampak PPKM Separuh Karyawan KDS Probolinggo Dirumahkan

DIRUMAHKAN. Suasana pusat perbelanjaan KDS Probolinggo yang sepi pengunjung, dampak dari PPKM Darurat yang sudah mulai diberlakukan, Senin 6 Juli 2021. Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, membuat salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo kelimpungan. Menurunnya animo masyarakat untuk berbelanja kebutuhan, membuat tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan menurun drastis.

Kondisi tersebut, seperti dialami Pusat Perbelanjaan KDS (Karunia Damai Sejahtera) yang berlokasi di Jalan dr Soertomo, Kota Probolinggo. Kepada wartawan, Manajer KDS, Sri Lestari mengatakan, adanya PPKM Darurat membuat tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, menurun hingga 50 persen.

Guna menyiasati kurangnya pendapatan, pihaknya akhirnya terpaksa merumahkan  separuh karyawannya, dari sekitar 100 karyawan yang ada. "Langkah ini diambil, untuk menstabilkan pendapat dan hak karyawan yang bekerja,"ujar Sri, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Bupati Probolinggo Masih Jumpai Warga Abai Prokes

Sri menyampaikan, jika karyawan yang dirumahkan adalah mereka yang melayani penjualan pakaian. Sedangkan karyawan yang melayani penjualan bahan pokok, masih tetap bekerja. "Jadi karyawan yang di bagian pakaian yang harus kami rumahkan, karena wajib tutup selama PPKM Darurat,"terang Sri.

Namun demikian, setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat usai nantinya. Sri menyebut, pihaknya bakal melakukan panggilan kerja kembali, bagi karyawan yang dirumahkan. Sekadar informasi, selama adanya PPKM Darurat Pusat Perbelanjaan KDS, hanya membuka stand penjualan bahan kebutuhan pokok. Untuk stand baju dan kosmetik, ditutup sementara waktu.

Pun demikian dengan jam operasionalnya, baru dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 20.00 WIB. Sebagaimana diketahui, penutupan pusat perbelanjaan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15  tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.