Logo

Curanmor Masih Marak di Madiun, Polisi Beberkan Modus Pelaku

Reporter:

Kamis, 04 June 2026 03:00 UTC

Curanmor Masih Marak di Madiun, Polisi Beberkan Modus Pelaku

Aksi pelaku pencurian sepeda motor yang gagal melakukan aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV di teras rumah warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Foto/Zulafif.

JATIMNET.COM, Madiun – Kedekatan dengan perempuan yang baru dikenal hingga kelalaian pemilik kendaraan masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Madiun.

Fakta tersebut terungkap saat Polres Madiun Kota berhasil membongkar tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka dari lokasi kejadian yang berbeda.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian pelaku memanfaatkan kepercayaan korban perempuan yang baru mengenalnya untuk mempermudah aksi pencurian.

“Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata-rata pelaku memanfaatkan kelemahan korban perempuan yang baru kenal,” ujar AKBP Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu, 3 Juni 2026.

Tak hanya itu, pelaku juga mencari sasaran kendaraan yang mudah dibawa kabur. Motor yang ditinggalkan dengan kunci kontak masih menancap atau tidak dilengkapi kunci pengaman ganda menjadi target utama para pelaku.

Menurut AKBP Wiwin, kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Sebab, pelaku umumnya memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah.

Dalam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tersangka berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, yang diduga mencuri sepeda motor Honda GL Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Selain itu, polisi juga menangkap D.M.F., warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P., warga Tulungagung, terkait pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta selalu memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dengan kunci ganda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin.