Logo

Cukai Resmi Naik 10 Persen, Harga Rokok Makin Mahal di Tahun Depan

Reporter:

Jumat, 04 November 2022 23:00 UTC

Cukai Resmi Naik 10 Persen, Harga Rokok Makin Mahal di Tahun Depan

Cukai rokok. Foto.Antara

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah bakal kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun 2023 dan 2024. Peningkatan itu untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa rata-rata kenaikannya sebanyak 10 persen. Untuk SKM I dan II antara 11,5 hingga 11,75 persen. Kemudian, SPM I dan SPM II naik mulai 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKT I,II dan III naik lima persen.

Baca Juga : Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Kenaikan juga berlaku pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Telah diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata dia dikutip dari laman resmi presiden, Sabtu, 5 November 2022.

Menurut dia, dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Ini mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Baca Juga : Bahaya Perokok Pasif, Ini Efeknya Bagi Kesehatan

Pertimbangan selanjutnya, kata Menkeu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Tingkat konsumsinya melebihi protein seperti telur dan ayam.“Mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai bertujuan mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Dengan demikian diharapkan keterjangkauan masyarakat terhadap rokok mengalami penurunan.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.